Home » » Bentuk bentuk Badan Usaha yang Berbadan Hukum

Bentuk bentuk Badan Usaha yang Berbadan Hukum

Supaya tidak terjadi kegagalan usaha yang hanya disebabkan oleh ketidak mampuan manajemen perusahaan dalam mengelola perusahaan khususnya kegagalan dalam ruang lingkup besar kecilnya skala perusahaan, maka perlu kiranya diketahui bentuk-bentuk badan usaha, sehingga dari pengetahuan tersebut dapat kiranya bagi calon wirausahawan untuk menentukan bentuk usaha yang bagaimana yang sesuai dengan kemampuannya, baik kemampuan SDM, kemampuan manajemen serta kemampuan permodalan.
  Adapun bentuk-bentuk badan usaha adalah sebagai berikut :
  1. Perseroan terbatas.
  2. Koperasi.
  3. Perusahaan Komanditer/CV
  4. Firma/Fa.
  5. Perusahaan perorangan.
A. Perseroan Terbatas. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, dalam pasal satu disebutkan bahwa perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Apabila memperhatikan undang-undang tersebut dapatlah dikemukakan bahwa badan usaha perseroan terbatas mempunyai kelebihan :
  1. Mudah memperoleh modal.
  2. Tanggung jawab pemegang saham terbatas.
  3. Manajemen perusahaan lebih professional, sehingga kelangsungan perusahaan cukup terjamin.
 Kekurangannya :
  1. Pendirian perseroan terbatas agak lebih sulit karena perseroan terbatas harus didaftar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Para pemegang saham atau yang disebut pesero hanya memperoleh deviden dari saham yang dimilikinya apabila perusahaan mengalami keuntungan dan kekayaan pribadi pemilik saham terpisah dari kekayaan perusahaan perseroan.
B. Koperasi.Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Kelebihannya :
  1. Seluruh anggota koperasi mempunyai kkedudukan yang sama dalam menentukan arah aktivitas usaha koperasi.
  2. Keanggotaan koperasi bersifat suka rela dan terbuka.
  3. Hasil usaha koperasi dimanfaatkan untuk kepentingan anggotanya.
 Kekurangannya :
  1. Karena sifatnya suka rela dan terbuka maka setiap saat keanggotaan koperasi juga berubah.
  2. Sumber daya manusia pengelola koperasi masih kurang memadai dan kurangprofesional.
  3. Masih kurangnnya kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha koperasi.
C. Perseroan Komanditer. Perseroan komanditer atau commanditaire vennootschap adalah bentuk badan usaha atau perusahaan yang dibentuk oleh pesero komanditer (pesero pasif) dan pesero komplementer (perseo aktif). Pesero pasif adalah pesero yang hanya menyerahkan modalnya saja keperusahaan, mereka tidak ikut menjalankan aktivitas perusahaan, sedangkan pesero aktif atau pesero komplementer adalah pesero yang memimpin aktivitas perusahaan serta bertanggung jawab terhadap hutang  piutang perusahaan.
Kelebihannya:
Modalnya lebih besar dibanding perusahaan perorangan.
  • Lebih mudah memperoleh kredit dari pihak pemberi kredit (kreditur
  • Pengelolaan perusahaannya memiliki manajemen yang lebih baik.
Kekurangannya:
  • Persero aktif kemungkinan dicurigai oleh peserta pasif dalam hal pelaksanaan aktifitas perusahaan.
  • Masing-masing peserta baik peserta aktif maupun peserta pasif tanggung jawabnya tidak sama.
  • Perselisihan antar peserta atau sekutu terbuka lebar.
 d. Firma (Fa)
     Firma adalah badan usaha atau perusahaan yang aktivitasnya merupakan persekutuan dari dua orang atau lebih memakai nama bersama.
Kelebihannya :
  1. Modal lebih besar dibandingkan dengan perorangan.
  2. Telah ada pembagian kerja sesuai keahlian firma.
  3. Kontrol aktivitas perusahaan lebih baik karena peserta firma saling bertanggung jawab terhadap tindakan satu sama lain peserta firma.
Kekurangannya : 
  1. Pengambilan keputusan lebih lambat karena kepemimpinan lebih dari satu orang.
  2. Firma mudah bubar apabila salah satunya mengundurkan diri atau meninggal.
  3. Kemungkinan besar terjadi perselisihan antar firma.
E. Perusahaan perorangan.Perusahaan perorangan adalah bentuk badan usaha dan perusahaan yang aktivitas dan modalnya dimiliki oleh perorangan saja, Dengan demikian seluruh harta, modal, hutang piutang perusahaan dimilki oleh pemiliknya termasuk penanggung jawab.
Kelebihannya :
  1. Proses pendiriaannya mudah karena tidak perlu badan hukum.
  2. Keuntungan perusahaan seluruhnya menjadi milik pemilik.
  3. Organisasinya sederhana sehingga lebih efesien.
Kekurangannya :
  1. Tidak dapat dibedakan aset pribadi dan perusahaan.
  2. Modal perusahaan terbatas.
  3. Kelangsungan perusahaan kurang terjamin karena tergantung pada kemampuan pemilk.
Demikian artikel mengenai Bentuk-Bentuk Badan Usaha. mudah-mudahan bermanfaat bagi yang membacanya.