Home » » Asuransi Syariah

Asuransi Syariah

Asuransi syariah (Ta'min, Tafakul atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan ketentuan syariah. Pengertian diatas berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam hal ini peserta mendonasikan sebagian atau seluruh konstribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

Ciri-ciri asuransi syariah

Asuransi syariah memiliki beberapa ciri yaitu:
  1. Akad asuransi syariah adalah bersifat tabarru', sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru' maka andil yang dibayarkan  akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudharabah bukan riba.
  2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jamaah(seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjukkan bersama).
  3. Dalam asuransi syariah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan diambil menurut izin jama'ah seperti dalam asuransi takaful.
  4. Akad asuransi syariah bersih dari masyir, gharar, dan riba.
  5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
prinsip umum syariah yang sesuai dengan
fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001:
  1.  Asuransi syariah (Ta'min, Tafakul atau Tadhamun) Adalah usah saling melindungi dan tolong menoong diantara sejumlah Orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah;
  2. Akad yang sesuai syariah dimaksud pada poin (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), masyir (penipun), riba, zhlum (penganiyayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujusn komersial.
  4. Akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong bukan semata-mata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad;
  6. Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Landasan hukum dari asuransi syariah adalah

1). Perintah allah untuk mempersiapkan hari depan (QS Al-Hasyr:18)
2). Hadits tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, Nabi Muhammad bersabda: "Barang siapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seseorang mukmin, maka Allah swt. Akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia dan akhirat".
 Dalam hukum positif yang menjadi dasar hukum dalam asuransi syariah adalah
  1. UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian 
  2. Fatwa DSN MUI No. 21/DSN MUI/X/2001 tentang pedoman umu asuransi syariah
  3. Peraturan perundang undanga
  • Keputussn Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 426/KMK. 06/2003, Tentang perizinan usaha kelembagaan perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 424/KMK.06/2003, tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
  • Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000, tentang jenis, penilaian, dan pembatasan investasi Perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah.
 Akad dalam Asuransi syariah

Ada dua akad yang bayak digunakan dalam asuransi syariah, yaitu.
  1. Akad Tabarru' Yaitu semua bentuk kontarak /akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, dan bukan semata untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam asuransi syariah, akad ini terdapat pada dana tabarru' dimana dana ini bersifat saling manguntungkan kedua pihak dan TIDAK digunakan untuk transaksi-trasaksi yang bersifat komersial.
  2. Akad Tijarah yaitu akad yang bertujuan komersial. akad ini digunakan Oleh peserta asuransi Syariah dengan pihak perusahaan asuransi. Skema Akad Tijarah terbagi menjadi 2, yakni: Kontrak yang pasti (KP) dan kontrak yang tidak pasti (KTP). Bila telah diterima secara pasti (misal profit), tidak bisa diubah menjadi KTP. hal inimengandung unsur gharar atau ketidak pastian. Sebaliknya jika tidak disebutkan secara pasti (misal profit) maka tidak boleh diubah menjadi KP, karena hal ini mengandung unsur Riba', Kedua unsur ini dilarang dalam konsep syariah.