Menurut paham ekonomi asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat dihimpun dana yang sangat besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loss, yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya atau fortuitious event (Susilo, dkk, 2000;205). Ada dua jenis asuransi yang umum dikenal oleh masyarakat, yaitu asuransi syariah, dan asuransi konvensional. Keduanya tersebut memiliki beberapa pokok perbedaan yaitu:
1). Fundamental Hukum dan Operasional
-Asuransi syariah
- Filosofi, mencari ridha allah sehingga berdimensi dunia akhirat
- Sumber hukum berdasarkan Quran, Hadits, dan hukum positif yang berlaku
- Akad utama berdasarkan prinsip tabarru', yaitu saling menolong bukan semata-mata bertujuan komersial. Akad komersial menggunakan akad mudharabah, musyarakah, atau wakalah serta jenis akad lain yang tidak bertengtangandengan syar'i.
- Pihak yang berakad. Akad tolong menolong dilakukan antara perusahaan dan peserta.
- Asal-usul sejarah diambil dari kisah dalam Al-Quran,
-Asuransi Konvensional
- Filosofi, berdimensi dunia saja.
- Sumber hukum berdasarkan hukum positif yang berlaku
- Akad berdasarkan prinsip jual beli meskipun objeknya mengandung unsur ketidak pastian.
- Pihak yang berakad hanya dilakukan oleh perusahaan dan pemilik/pemegang polis.
- Asal usur sejarah di ambil dari masyarakat Babylonia serta percakapan diwarung kopi milik Lloyd di pinggiran sungari Themes London.
2). Manajemen (Good Corporate Governance)
-Asuransi syariah
- Dalam struktur terdapa Dewan pengawas syariah untuk pengawasan kepatuhan prinsip syariah..
- GCG mengacu pada hukum syariah dan hukum positif.
-Asuransi Konvensional
- Struktur organisasi tidak terdapat adanya dewan pengawas syariah.
- GCG berdasarkan ketentuan hukum positif
3). Sistem Akuntansi
-Asuransi syariah
- Menganut prinsi pemisahaan entitas dana kelola, yaitu entitas dana tabarru, entitas dana peserta, dan entitas dana pemegang saham.
- Membuat laporan yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan dana zakat.
- premi yang masuk keperusahaan langsung dipisahkan keakun yang bersesuaian
- Sumber keuntungan berasal dari fee, bagi hasil, pembafian dari surplus underwriting, dan biaya yang dibebankan pada awal kepesertaan dan biaya lainnya.
-Asuransi Konvensional
- Tidak menganut prinsip pemisahan dana, semua dana dianggap satu entitas kepemilikan.
- Tidak diwajibkan membuat laporan zakat.
- Secara umum tidak disyaratkan untuk memisahkan premi yang diterima
- Sumber keuntungan berasal dari biaya yang dibebankan, selisih bunga, mortality gain, surender gain, dan biaya administrasi
4). Operasional
-Asuransi syarriah
- Desain produknya menghindarkan unsur gharar, masyir, dan riba.
- objek asuransi adalh zat yang halal dan risiko finansial personal yang tidak bertentangan dengn hukum syariah.
- Pengelolaan resiko berdasarkan prinsip sharing of risk diantara peserta.
- Perusahaan sebagia pengelola tidak dikenakan memasarkan produk yang menggaransi return.
- Pola marketing dengan prinsip syariah marketing yang mengedepankan kejujuran , transparansi, amanah, dan profesional serta beretika islami.
- Investasi dana kelola pada instrumen berbsis syariah dan tidak dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembayaran klaim resiko bersumber dari rekening dana tabarru'
- Pembayaran klaim manfaat akhir kontrak berasal dari rekening dana investasi peserta.
- Surplus underwriting dimungkinkan untuk dibagikan kepada peserta
-Asuransi konvensional
- Desain produk biasanya memasukkan unsur bunga (Riba)
- Objek asuransi tanpa melihat unsur halal atau haramnya zat yang diasuransikan dan resiko finansial operasiaonal.
- Pengelolaan risiko berdasarkan prinsip transfer of risk dari pemegang polis keperusahaan.
- Memasarkan produk yang menggaransi return.
- Pola marketing konvensional, tidak mesti terikat dengan etika islami.
- Investasi dana kelolaan bisa dilakukan di mana saja sejauh tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
- Membayar klaim risiko bersumber dari rekening perusahaan.
- Pembayaran klaim manfaat akhir kontrak berasal dari rekening perusahaan
- Surplus underwriting sepenuhnya menjadi hak perusahaan.
4). Corporate culture
-Asuransi syariah
- Budaya perusahaan yang berbasis syariah islami.
-Asuransi Konvensional
- Budaya perusahaan yang berbasiskan nilai-nilai kemanusian atau nilai-nilai universal
Semoga bermanfaat. ;)