Pokok Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional

Menurut paham ekonomi asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat dihimpun dana yang sangat besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loss, yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya atau fortuitious event (Susilo, dkk, 2000;205). Ada dua jenis asuransi yang umum dikenal oleh masyarakat, yaitu asuransi syariah, dan asuransi konvensional. Keduanya tersebut memiliki beberapa pokok perbedaan yaitu:

1). Fundamental Hukum dan Operasional

-Asuransi syariah
  • Filosofi, mencari ridha allah sehingga berdimensi dunia akhirat
  • Sumber hukum berdasarkan Quran, Hadits, dan hukum positif yang berlaku
  • Akad utama berdasarkan prinsip tabarru', yaitu saling menolong bukan semata-mata bertujuan komersial. Akad komersial menggunakan akad mudharabah, musyarakah, atau wakalah serta jenis akad lain yang tidak bertengtangandengan syar'i.
  • Pihak yang berakad. Akad tolong menolong dilakukan antara perusahaan dan peserta.
  • Asal-usul sejarah diambil dari kisah dalam Al-Quran,
-Asuransi Konvensional
  • Filosofi, berdimensi dunia saja.
  • Sumber hukum berdasarkan hukum positif yang berlaku
  • Akad berdasarkan prinsip jual beli meskipun objeknya mengandung unsur ketidak pastian.
  • Pihak yang berakad hanya dilakukan oleh perusahaan dan pemilik/pemegang polis.
  • Asal usur sejarah di ambil dari masyarakat Babylonia serta percakapan diwarung kopi milik Lloyd di pinggiran sungari Themes London.
2). Manajemen (Good Corporate Governance)

-Asuransi syariah
  • Dalam struktur terdapa Dewan pengawas syariah  untuk pengawasan kepatuhan prinsip  syariah..
  • GCG mengacu pada hukum syariah dan hukum positif.
-Asuransi Konvensional
  • Struktur organisasi tidak terdapat adanya dewan pengawas syariah.
  • GCG berdasarkan ketentuan hukum positif
3). Sistem Akuntansi

-Asuransi syariah
  • Menganut prinsi pemisahaan entitas dana kelola, yaitu entitas dana tabarru, entitas dana peserta, dan entitas dana pemegang saham.
  • Membuat laporan yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan dana zakat.
  • premi yang masuk keperusahaan langsung dipisahkan keakun yang bersesuaian 
  • Sumber keuntungan berasal dari fee, bagi hasil, pembafian dari surplus underwriting, dan biaya yang dibebankan pada awal kepesertaan dan biaya lainnya.
 -Asuransi Konvensional
  • Tidak menganut prinsip pemisahan dana, semua dana dianggap satu entitas kepemilikan.
  • Tidak diwajibkan membuat laporan zakat.
  • Secara umum tidak disyaratkan untuk memisahkan premi yang diterima
  • Sumber keuntungan berasal dari biaya yang dibebankan, selisih bunga, mortality gain, surender gain, dan biaya administrasi
4). Operasional

-Asuransi syarriah
  • Desain produknya menghindarkan unsur gharar, masyir, dan riba.
  • objek asuransi adalh zat yang halal dan risiko finansial personal yang tidak bertentangan dengn hukum syariah.
  • Pengelolaan resiko berdasarkan prinsip sharing of risk diantara peserta.
  • Perusahaan sebagia pengelola tidak dikenakan memasarkan produk yang menggaransi return.
  • Pola marketing dengan prinsip syariah marketing yang mengedepankan kejujuran , transparansi, amanah, dan profesional serta beretika islami.
  • Investasi dana kelola pada instrumen berbsis syariah dan tidak dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pembayaran klaim resiko bersumber dari rekening dana tabarru'
  • Pembayaran klaim manfaat akhir kontrak berasal dari rekening dana investasi peserta.
  • Surplus underwriting dimungkinkan untuk dibagikan kepada peserta
-Asuransi konvensional
  • Desain produk biasanya memasukkan unsur bunga (Riba)
  • Objek asuransi tanpa melihat unsur halal atau haramnya zat yang diasuransikan dan resiko finansial operasiaonal.
  • Pengelolaan risiko berdasarkan prinsip transfer of risk dari pemegang polis keperusahaan.
  • Memasarkan produk yang menggaransi return.
  • Pola marketing konvensional, tidak mesti terikat dengan etika islami.
  • Investasi dana kelolaan bisa dilakukan di mana saja sejauh tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
  • Membayar klaim risiko bersumber dari rekening perusahaan.
  • Pembayaran klaim manfaat akhir kontrak berasal dari rekening perusahaan
  • Surplus underwriting sepenuhnya menjadi hak perusahaan.
4). Corporate culture

-Asuransi syariah
  • Budaya perusahaan yang berbasis syariah islami.
-Asuransi Konvensional
  • Budaya perusahaan yang berbasiskan nilai-nilai kemanusian atau nilai-nilai universal

Semoga bermanfaat. ;)

Asuransi Syariah

Asuransi syariah (Ta'min, Tafakul atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan ketentuan syariah. Pengertian diatas berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam hal ini peserta mendonasikan sebagian atau seluruh konstribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

Ciri-ciri asuransi syariah

Asuransi syariah memiliki beberapa ciri yaitu:
  1. Akad asuransi syariah adalah bersifat tabarru', sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru' maka andil yang dibayarkan  akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudharabah bukan riba.
  2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jamaah(seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjukkan bersama).
  3. Dalam asuransi syariah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan diambil menurut izin jama'ah seperti dalam asuransi takaful.
  4. Akad asuransi syariah bersih dari masyir, gharar, dan riba.
  5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
prinsip umum syariah yang sesuai dengan
fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001:
  1.  Asuransi syariah (Ta'min, Tafakul atau Tadhamun) Adalah usah saling melindungi dan tolong menoong diantara sejumlah Orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah;
  2. Akad yang sesuai syariah dimaksud pada poin (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), masyir (penipun), riba, zhlum (penganiyayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujusn komersial.
  4. Akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong bukan semata-mata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad;
  6. Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Landasan hukum dari asuransi syariah adalah

1). Perintah allah untuk mempersiapkan hari depan (QS Al-Hasyr:18)
2). Hadits tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, Nabi Muhammad bersabda: "Barang siapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seseorang mukmin, maka Allah swt. Akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia dan akhirat".
 Dalam hukum positif yang menjadi dasar hukum dalam asuransi syariah adalah
  1. UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian 
  2. Fatwa DSN MUI No. 21/DSN MUI/X/2001 tentang pedoman umu asuransi syariah
  3. Peraturan perundang undanga
  • Keputussn Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 426/KMK. 06/2003, Tentang perizinan usaha kelembagaan perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 424/KMK.06/2003, tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
  • Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000, tentang jenis, penilaian, dan pembatasan investasi Perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah.
 Akad dalam Asuransi syariah

Ada dua akad yang bayak digunakan dalam asuransi syariah, yaitu.
  1. Akad Tabarru' Yaitu semua bentuk kontarak /akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, dan bukan semata untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam asuransi syariah, akad ini terdapat pada dana tabarru' dimana dana ini bersifat saling manguntungkan kedua pihak dan TIDAK digunakan untuk transaksi-trasaksi yang bersifat komersial.
  2. Akad Tijarah yaitu akad yang bertujuan komersial. akad ini digunakan Oleh peserta asuransi Syariah dengan pihak perusahaan asuransi. Skema Akad Tijarah terbagi menjadi 2, yakni: Kontrak yang pasti (KP) dan kontrak yang tidak pasti (KTP). Bila telah diterima secara pasti (misal profit), tidak bisa diubah menjadi KTP. hal inimengandung unsur gharar atau ketidak pastian. Sebaliknya jika tidak disebutkan secara pasti (misal profit) maka tidak boleh diubah menjadi KP, karena hal ini mengandung unsur Riba', Kedua unsur ini dilarang dalam konsep syariah.