Jnis-jenis Kredit

a. Kredit apabila dilihat dari segi jangka waktunya terdiri dari
  1. Kredit jangka pendek. kredit jangka pendek adalah kredit yang diberikan dengan jangka waktu pelunasannya selama tidak lebih dari satu tahun. misalnya kredit modal kerja dalam bentuk rekening koran, dimana kredit ini diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabahnya, dengan batas maksimun kredit tertentu,dan peminjam boleh tidak sekaligus mengambilnya, boleh sebagian-sebagian tergantung kebutuhannya, dan bunganya dibayar hanya terhadap jumlah kredit yang digunakan.
  2. Kredit jangka panjang. Kredit jangka panjang adalah kredit yang diberikan dengan jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun. misalnya, kredit investasi untuk pembelian mesin-mesin, pabrik atau gedung kantor yang jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun, dan kredit ini diangsur hutang pokok dan bunganya setiap bulan.
b. Dari segi penggunannya
dari segi penggunannya kredit dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Kredit modal kerja. kredit modal kerja adalah kredit yang diberikan untuk membiyai kebutuhan kekurangan modal kerja perusahaan demi kelancaran usahanya. Biasanya kredit ini jangka waktunya pendek, selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya, pembiyayaannya digunakan untuk membiyai pembelian bahan baku, pengadaan stock barang, pembiyaan piutang dagang, dan biaya produksi lainnya atau dengan perkataan lain untuk membiyai unsur-unsur modal kerja perusahaan. terjadinya kekurangan modal kerja perusahaan antara lain disebabkan karena:
  • pengadaan stock barang meningkat karena perusahaan melakukan pembelian stock barang melebihi dari yang biasanya, hal ini disebabkan karena permintaan pasar yang mengalami peningkatan atau sebaliknnya stock barang lambat lakunya sehingga terjadi penumpukn stock.
  • perusahaan mengalami peningkatan penjualan sebagai akibat kepercayaan konsumen mengalami peningkatan.
  • penjualan dengan sistem kredit semakin besar/atau semakin alam sehingga piutang semakin besar akibatnya perusahaan semakin mebutuhkan modal kerja.
  • hutang jangka pendek modal kerja perusahaan akan berkurang.
2. Kredit investasi. adalah kredit yang diberikan untuk membiayai barang-barang modal. kredit investasi ii misalnya, kredit untuk pembelian mesin-mesin, pembangunan baru atau renovasi pabrik, pendirian baru dan renovasi hotel, pembelian kendaraan perusahaan, pembelian atau renovasi gedung kantor, keseluruhannya ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. pada jenis kredit investasi peminjam diberikan kelonggaran untuk belum melakukan pembayaran hutang pokok sebelum investasi tersebut belum menghasilkan biasa disebut dengan grace period, misalnya pembangunan hotel baru, peminjam akan melakukan pembayaran angsuaran hutang pokok kreditya apabila hotel tersebut telah dioperasikan. jangka waktu kredit investasi ini didasarkan pada kemampuan membayar kembali proyek ini sesuai dengan proyeksi cash flow perusahaan.

3. Kredit konsumtif. adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif peminjam. misalnya, KPR (kredit pemilikik rumah) kredit untuk kendaraan pribadi, kredit pegawai dan kredit lainnya yang dipersamakan dengan itu. bank menghitung kemampuan membayar kembali atas kredit tersebut berdasarkan gaji atau pnghasilan dari peminjam.

Bentuk-bentuk Badan dan Usaha

Supaya tidak terjadi kegagalan dalam usaha yang hanya disebabkan oleh ketidak mampuan manajemen perusahaan dalam mengelola perusahaan khususnya kegagalan dalam ruang lingkup besar kecilnya skala perusahaan, maka perlu kiranya diketahui bentuk-bentuk badan usaha, sehingga dari pengetahuan tersebut dapat dikiranya bagi calon wirausahawan untuk menentukan bentuk usaha yang bagaimana yang sesuai dengan kemampuannya, baik kemampuan SDM, kemampuan manajemen serta kemampuan permodalan. Adapun bentuk-bentuk badan usaha adalah sebagai berikut:
  1. persero terbatas
  2. koperasi
  3. perusahaan komanditer/CV
  4. perusahaan perorangan
a.  Perseroan Terbatas
berdasarkan dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 40tahun 2007 tentang perseroan terbatas, dalam pasal 1 disebutkan bahwa perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya. Apabila memperhatikan undang-undang tersebut dapatlah dikemukanakan bahwa badan usaha perseroan terbatas mempunyai kelebihan:
  1. mudah memperoleh modal
  2. tanggung jawab pemegang saham terbatas
  3. manajemen perusahaan lebih profesional, sehingga kelangsungan perusahaan cukup terjamin.
Kekurangannya
  1. pendirian persero terbatas agak lebih sulit karena persero terbatas harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. para pemegang saham atau yang disebut persero hanya memperoleh deviden dari saham yang dimilikinya apabila perusahaan mengalami keuntungan dan kekayaan pribadi pemilik saham terpisah dari kekayaan prusahaan perseron.
b.  Koperasi
koperasi adalah badan usaha yang anggotanya dalah orang orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Kelebihannya:
  1. seluruh anggota koperasi mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan arah aktivitas usaha koperasi.
  2. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  3. hasil koperasi dimanfaatkan untuk kepentingan anggotanya.
Kekurangannya:
  1. karena sifatnya suka rela dan terbuka maka setiap saat keanggotaan koperasi juga berubah.
  2. sumber daya manusia pengelola koperasi masih kurang memadai dan kurang profesional.
  3. masih kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha koperasi.
c.  Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer atau commanditaire vennot schap adalah bentuk badan usaha atau perusahaan yang dibentuk oleh perseo komanditer (persero pasif) dan persero komplementer (persero aktif). Persero pasif adalah persero yang hanya menyerahkan modalnya saja keperusahaan , mereka tidak ikut menjalankan aktivitas perusahaan, sedangkan persero komplementer adalah persero yang memimpin aktivitas perusahaan serta bertanggung jawab terhadap hutang piutang perusahaan.
Kelebihannya:
  1. modalnya lebih besar dibanding perusahaan perorangan
  2. lebih mudah memperoleh kredit dari pihak pemberi kredit (kreditur)
Kekurangannya:
  1. persero aktif kemungkinannya dicurigai oleh peserta pasif dalam hal pelaksanaan aktifitas perusahaan.
  2. masing-masing peserta baik peserta aktif maupun peserta pasif tanggung jawabnya tidak sama.
  3. perse;isihan antara peserta atau sekutu terbuka lebar.
d. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha atau perusahaan yang aktivitasnya merupakan persekutuan dari dua orang yang aktivitasnya merupakan persekutuan dari dua orang atau lebih memakai nama bersama.
Kelebihannya:
  1. modal lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan
  2. telah ada pembagian kerja sesuai keahlian peserta firma
  3. kontrol aktivitas perusahaan lebih baik karena peserta firma saling bertanggung jawab tehadap tindakan satu sama lain peserta firma.
Kekurangannya:
  1. pengambilan keputusan lebih lambat karena kepemimpinan lebih dari satu orang.
  2. firma mudah bubar apabila salah satunya mengundurkan diri atau meninggal 
  3. kemungkinan besar terjadi perselisihan antar firma.
e. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah bentuk badan usaha atau perusahaan yang aktivitas dan modalnya dimiliki oleh perorangan saja. dengan demikian seluruh harta,modal,hutang piutang perusahaan dimiliki oleh pemiliknya termasuk penanggung jawabannya.
Kelebihannya:
  1. proses pendiriannya mudah karena tidak perlu berbadan hukum.
  2. keutungan perusahaan seluruhnya menjadi milik pemilik.
  3. organisasinya sederhana sehingga lebih efesien.
Kekurangannya:
  1. tidak dapat dibedakan aset pribadi dan aset perusahaan.
  2. modal perusahaan terbatas.
  3. kelangsungan perusahaan kurang terjamin karen tergantung pada kemampuan pemilik.

Pengertian Kredit

Pengertian Kredit
kata kredit saat ini menjadi begitu populer dikalangan masyarakat,baik masyarakat pengusaha maupun masyarakat non pengusaha, termasuk masyarakat ekonomi mikro, kecil maupun masyarakat ekenomi menengah. istilah kredit sebenarnya berasal dari bahasa yunani yakni credere yang mempunyai arti percaya atau kepercayaan. Percaya bahwa antara pemberi kredit dan yang menerima kredit telah bersepakat atas dasar kepercayaan tadi bahwa sipemberi kredit sanggup menyediakan sejumlah dana kepada sipeminjam dan sipeminjam sangat memenuhi kewajiban tepat pada waktunya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan. dengan demikian, bahwa sebenarnya awalnya kredit itu diberikan kepada peminjam hanya berdasarkan kepercayaan, pinjaman didberikan kepada peminjam jaminanya adalah kepercayaan. namun sejalan dengan perkembangan zaman dan untuk eminjam jaminan kepercayaan tersebut maka muncullah istilah agunan,muncullah istilah jaminan pokok dan jaminan tambahan. dalam undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 1998 perubahan atas undang-undang Republik indonesia No7 tahun1992 tentang perbankan disebut bahwa kredit penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakn dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pihak perbankan akan melakukan analisa pemberian kredit kepada calon debiturnya berdasarkan proposal yang telah disampaikan oleh peminjam, dari proposal yang telah disampaikan diverifikasi dan dianalisa dari berbagai aspek, hal ini dimaksudkan agar kredit yang akan diberikan itu tidak terjadi kesalahan dalam pembiayaan, misalnya seharusnya diberikan kredit modal kerja, akan tetapi karena terjadi kesalahn data menjadi kredit investasi atau sebaliknya. kesalahan pembiayaan akan berakibat oada kesalahan proyeksi cah flow, kesalhan proyeksi cash flow mengakibatkan ketidak mampuan perusahaan untuk melakukan pembayaran kredit baik hutang maupun bunga tepat pada waktunya dan akhirnya pinjaman atau kredit akan menjurus ke macet. Oleh sebab itu prinsip kredit harus:

  1. kredit harus tepat waktu, dimaksudkan bahwa agar setiap pemerintah kredit tersebut diberikan tepat waktu pada saat dibutuhkan Kredit akan lebih bermanfaat apabila pemberiannya diberikan pada saat dibutuhkan oleh peminjam, misalnya kredit untuk petani diberikan pada saat sebelum panen karena apabila diberikn pada saat panen para petani tidak lagi membuthkan kredit tersbut, demikian pula kredit untuk perusahaan industri akan tepat waktu apabila diberikan pada saat musim pembelian bahan baku.
  2. Kredit harus tepat jumlah, artinya bahwa pemberian kredit tersebut harus diberikan sesuai dengan kebutuhansesungguhnya dari pemohon berdasarkan analisa kredit yang telah dilakukan. Apabila kredit yang diberikan kurang dari kebutuhan kredit yang sesungguhnya, maka kredit tersebut kemungkinannya akan bermasalah, karena usaha peminjam tidak berjalan lancar bahkan tidak beroperasi sama sekali disebabkan kekurangan dana dan pada akhirnya peminajamn tidak mampu mebayar hutang pokok dan bunga tepat pada waktunya, akhirnya macet. demikian pula sebaliknya apabila kredit diberikan melebihi dari kebutuhannya maka kredit tersebut akan bermasalah juga karena beban bunga akan lebih besar dari kemampuan operasional perusahaan, dan kemungkinan juga akan terjadi kesalahan penggunaan kredit dimaksud, yang pada akhirnya kredit akan menjadi macet.
  3. Kredit harus tepat penggunan, artinya bahwa kredit yang diberikan itu harus benar-benar diberikan sesuai dengan kebutuhan pengunaanya, misalnya kredit modal kerja tidak boleh digunakan untuk investasi, demikian pula sebaliknya kredit investasi tidak boleh digunakan untuk modal kerja, hal ini karena cash flow kredit modal kerja tidak sama dengan cash flow kredit investasi, oleh sebab itu apabila cash flow salah diterapkan atau diprediksi, maka kemapuan perusahaan membayar hutang pokok bunga akan terganggu pula, karena cash flow nya terganggu dan pada akhirnya kredit menjadi macet.

Pentingnya Studi Kelayakan Usaha

Manfaat Studi Kelayakan Usaha
sesuai dengan pentingnya bahwa studi kelayakan usaha itu merupakan dasar dalam pengambilan keputusan terhadap rencana usaha apakah layak dilaksanakan atau tidak maka tentunya manfaat dari studi kelayakan usaha ini mempunyai manfaat yang berbeda-beda dari sudut pandang masing-masing sehingga studi kelayakan itu sangat dibutuhkan oleh lembaga yakni:

  1. Investor, investor ini adalah yang akan menanamkan uang atau modal mereka dalam suatu rencana investasi atau proyek, baik sebabagai pemilik atau pemegang saham. Mereka akan lebih memperhitungkan prospek usaha dari investasi yang mereka lakukan. yang dimasudkan dengan prospek usaha adalah apakah investasi yang ditanamkan itu dapat memberikan keuntungan yang cukup memadai apabila dibandingkan dengan melakukan investasi dibidang usaha yang lain serta bagaimana tingkat resiko yang akan dihadapi dalam investasi tersebut termasuk bagaimana hubungan anatara keuntungan dengan resiko investasi dimaksud apakah sifatnya positif atau negatif. semakin tinggi resiko investasi, maka semakin tinggi pula tingkat keuntungan yang diminta oleh pihak investor.
  2. Bank, bank atau pihak krediktur sangat membutuhkan studi kelayakan usaha karena dari studi kelayakan usaha itu akan tampak kemampuan perusahaan untuk membayar kembali hutang yang diberikan oleh pihak perbankan/kreditor karena dari sisi perbankan mereka akan lebih memperhatikan segi keamanan uang atau dan yang dipinjamkan mereka kepada debiturnya. atau dengan kata lain, oihak perbankan mengharapkan agar angsuransi pokok pinjaman dan hbungannya dapat dilunasi tepat waktunya sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, oleh sebab itu kebanyakan pihak perbankan sangat memperhatikan siklus arus aliran kas masuk maupun arus kas keluar, tetapi hal ini bukan berarti pihak perbankan tidak memperhatikan prospek usaha peusahaan, namun perhatian utama mereka ada pada periode pengambilan pinjaman yang dimaksud. Dalam periode pengambilan pinjaman, bank sangat memperhatiakn perkembangan perusahaan, sedangkan setelah selesai periode pinjaman,bank kurang memperhatikan periode yang dimaksud.
  3. Pemerintah, lain halnya dengan pihak pemerintah,dalam hal ini pihak pemerintah lebih berkepentingan pada manfaat apa yang diberikan oleh proyek tersebut bagi perekonomian nasional maupun perekonomian regional, dalam hal ini pemerintah daerah, utamanya setelah adanya otonomi daerah, bagi pihak pemerintah baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah apakah investasi atau proyek tersebut akan membantu menghemat devisa atau tidak, apakah proyek tersebut dapat mengurangi penganggurang atau tidak, atau dengan perkataan lain apakah proyek tersebut dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakatnya. Manfaat ini juga terkait dengan penanggualangan masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh suatu negara atau pemerintahan daerah tersebut. Apabila proyek yang dimaksud dapat mengatasi persoalan-persoalan tersebut di atas, maka kemungkinan besar pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan memberikan fasilitas-fasilitas yang sangat mudah terhadap perusahaan, seperti percepatan atau mempermudah pemberian izin-izin usaha atau pembebasan pajak selama kurun waktu tertentu.

Bentuk-bentuk Neraca dan Laporan Laba/Rugi

Neraca perusahaan dibuat harus berdasarkan kebutuhan dan tujuan perusahaan, serta harus sesuai dengan peraturan-peraturan neraca dan kebiasaan yang lazim berlaku. Pada umumnya bentuk-bentuk neraca perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. neraca bentuk horizontal
  2. neraca bentuk vertical
neraca yang berbentuk horizontal terbagi dalam dua posisi yakni yang di sebelah kiri disebut dengan aktiva atau hak perusahaan yang membuat apa saja yang menjadi harta atau hak perusahaan dan disebelah kanan disebut pasiva yang memuat apa saja yang menjadi hutang atau kewajiban perusahaan termasuk hutang atau kewajiban perusahaan kepada pemiliknya yakni yang kita kenal dengan istilah modal. Sedangkan neraca dalam bentuk vertical adalah bentuk neraca yang disusun dari atas kebawah dimana susunannya dimulai dari aktiva lancar, aktiva tetap, hutang lancar, hutang jangka panjang dan modal diurut dari atas sampai kebawah

Penjelasan Neraca
Aktiva
aktiva adalah sisi kiri dari neraca yang menggambarkan harta atau hak perusahaan pada satu saat tertentu sesuai periode neraca,terdiri dari:
a. Aktiva Lancar, yang dimaksud dengan aktiva lancar adalah harta perusahaan yang cepat dijadikan uang tunai segera paling lama setahun. aktiva lancar ini meliputi:
  1. Kas, adalah jumlah uang tunai yang dimiliki oleh perusahaan pada saat periode neraca dibuat.
  2. Bank adalah dana yang dimiliki oleh perusahaan yang ada disimpan dibank dalam bentuk lain yang ada dibank .
  3. Piutang dagang, adalah jumlah tagihan yang dimiliki perusahaan yang masih harus diterima
  4. persediaan, adalah jumlah barang atau stock yang diperdagangkan saat itu. Untuk perusahaan industri stock barang ini terdiri dari, stock bahan baku, stock barang setengah jadi dan stock barang jadi atau barang siap jual.
  5. aktiva lancar lainnya adalah aktiva lainnya yang dimiliki perusahaan berupa. Uang muka pembelian barang trasaksi ini terjadi dimana telah dilakukan pembayaran pembelian barang yang dibeli namun atas pembayaran tersebut barang yang dibeli belum diterima. Biaya dibayar dimuka terhadap pengeluaran dana oleh perusahaan namun pemanfaatannya belum dinikmati oleh perusahaan pada saat periode neraca. Misalnya biaya sewa kantor untuk berikutnya, namun telah dibayarkan saat periode.
b. Aktiva tetap 
yang dimaksud dengan aktiva tetap adalah harta perusahaan yang pengembaliaannya membutuhkan waktu lebih dari satu tahun dan pengembaliannya secara beransur-ansur melalui penyusutan. Aktiva tetap berdiri antara sebagai berikut:
  1. tanah dan bangunan adalah merupakan harta perusahaan berupa tanah kosong dan bangunan baik berupa bangunan kantor,bangunan pabrik,rumah dinas dan atau yang dipersamakan dengan itu.
  2. inventaris kantor, adalah aset perusahaan berupa perlengkapan kantor yang digunakan untuk menunjang kelancaran aktivitas usaha.
  3. selain aktiva tetap tersebut termasuk dalam aktiva tetap adalah antara lain kenadaraan kantor, seperti mobil kantor,motor kantor dan lain-lain juga termasuk mesin-mesin industri.
  4. penusutan untuk mengganti aktiva tetap perusahaan yang kemungkiannnya akan mengalami keusan maka oleh perusahaan telah dipersiapkan dananya yakni melalui penyusutan aktiva tetap yang disishkan setiap tahun berdasarkan umur aktiva itu dipakai.
Bentuk laporan laba/rugi
sebagaimana neraca maka laporan laba/rugi juga dikenal bentuk-bentuknya sebagai berikut.
  1. laporan laba/rugi berbentuk single step
  2. laporan laba/rugi berbentuk multi step
laporan laba/rugi berbentuk single step disusun hanya berdasarkan pada pendapatan dan biaya saja. Dalam bentuk ini baik pendapatan maupun biaya tidak dibedakan, mana pendapatan dan biaya saja. Dalam bentuk ini baik pendapatan maupun biaya tidak dibedakan, mana pendapatan operasional dan mana pendapatan non operasioanal. Demikian juga biaya, tidak dibedakan, mana biaya operasional dan mana biaya non operasioanal sehingga tidak dapat dibedakan mana pendapatan atau biaya murni usaha oerusahaan. Sedangkan dalam bentuk multi step telah dibedakan mana pendapatan operasioanl perusahaan dan juga mana biaya operasional perusahaan, masing-masing sudah dibedakan mana yang benar-benar hasil murni dari perusahaan.

Penjelasan Laporan Laba/Rugi
komponen-komponen yang terdapat pada laporan laba/rugi anatara lain sebagai berikut:
  1. penjualan bersih adalah jumlah penjualan barang setelah dipotong pengembalian barang yang dijual dan discount harga,sehingga merupakan penjualan bersih.
  2. harga pokok pejualan adalah merupakan harga pokok pembelian dari barang yang akan dijual atau dengan istilah sederhana adalah harga modalnya suatu barang yang akan dijual.
  3. laba kotor adalah nilai jumlah penjualan bersiih dikurangi dengan harga pokok penjualan.
  4. biaya operasioanl adalah biaya yang timbul yang berhubungan langsung dengan operasioanl perusahaan, seperti, biaya gaji, biaya penjualan, biaya administrasi, biaya penyusutan, dan biaya lain yang dipersamakn dengan itu.
  5. pendapatan non operasioanl adalah pendapatan perusahaan diluar aktivitas perusahaan seperti penerimaan bunga dari dana yang disimpan di bank
  6. biaya non operasional adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dan biaya ini tidak berhubungan langsung dengan operasioanl perusahaan seperti, sumabngan-sumbangan yang tidak berhubungan dengan aktivitas perusahaan.
  7. laba/rugi sebelum bunga dan pajak, adalah laba/rugi sebelum dibayarkan bunga atas pinjaman di bank dan pembayaran pajak.
  8. laba/rugi sebelum pajak, adalah laba/rugi yang diperoleh perusahaan sebelum dikurangi pajak.
  9. laba/rugi bersih atau laba setelah pajak, adalah laba/rugi yang diperoleh perusahaan setelah pembayaran pajak.

Pengertian Neraca dan Laporan Laba/Rugi

Untuk menjalankan aktivitas usaha, perusahaan wajib melakukan pencatatan transaksi usahanya kemudian dilakukan peringkasan dan pengklafikasian masing-masing transaksi tersebut yang pada akhirnya pengklasifikasian dimaksud akan menjadi berbentuk laporan. Laporan ini yang akan tertuang dalam bentuk neraca dan laporan laba rugi yang disebut dengan laporan keuangan. Proses ini biasanya disebut dengan proses akuntansi yang dimulai dari pencatatan dalam buku harian,jurnal,buku besar dan neraca serta laba rugi. Dengan demikian data-data yang telah diklasifikasikan dalam masing-masing buku besar dan terakhir disajikan dalam bentuk neraca dan laporan laba/rugi merupakan cerminan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu serta aktivitas perusahaan dalam periode tertentu pula. Dari uraian tersebut maka disimpulkan bahwa laporan keuangan perusahaan adalah suatu laporan yang memuat keadaan keuangan perusahaan pada saat dan periode tertentu. Laporan keuangan secara sederhana meliputi neraca dan laporan laba/rugi, namun untuk lebih mengetahui lebih mendalam suatu aktivitas perusahaan maka di samping neraca dan laporan laba/rugi masih dibutuhkan lagi data berupa laporan perubahan modal, laporan arus kas, serta laporan lainnya sesuai kebutuhan intern/ekstern perusahaan. Secara sederhana dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. neraca adalah laporan yang menggambarkan jumlah harta/hak dan hutang/kewajiban perusahaan pada suatu saat tertentu.
  2. laporan laba/rugi suatu laporan yang menggambarkan aktivitas perusahaan dalam suau periode tertentu. Dalam laporan laba/rugi disajikan laporan yang menggambarkan pendapatan yang diperoleh dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan sehingga dalam laporan ini dapat diketahui apakah perushaan dalam posisi laba atau rugi.
  3. laporan perubahan modal merupakan laporan yang menggambarkan jumlah modal yang dimiliki, serta sumber-sumber serta penggunaannya dan sebab-sebab terjadinya perubahan modal perusahaan.
  4. laporan arus kas adalah laporan yang menggambarkan perubahan keadaan kas perushaan yang mencakup laporan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Dari laporan ini dapat diketahui penggunaan uang kas dan perolehan uang kas masuk sehingga dapat diketahui dan diprediksi kapan perusahaan akan kelebihan dan kapan perusahaan akan kekurangan uang kas.