Home » » Bentuk-bentuk Badan dan Usaha

Bentuk-bentuk Badan dan Usaha

Supaya tidak terjadi kegagalan dalam usaha yang hanya disebabkan oleh ketidak mampuan manajemen perusahaan dalam mengelola perusahaan khususnya kegagalan dalam ruang lingkup besar kecilnya skala perusahaan, maka perlu kiranya diketahui bentuk-bentuk badan usaha, sehingga dari pengetahuan tersebut dapat dikiranya bagi calon wirausahawan untuk menentukan bentuk usaha yang bagaimana yang sesuai dengan kemampuannya, baik kemampuan SDM, kemampuan manajemen serta kemampuan permodalan. Adapun bentuk-bentuk badan usaha adalah sebagai berikut:
  1. persero terbatas
  2. koperasi
  3. perusahaan komanditer/CV
  4. perusahaan perorangan
a.  Perseroan Terbatas
berdasarkan dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 40tahun 2007 tentang perseroan terbatas, dalam pasal 1 disebutkan bahwa perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya. Apabila memperhatikan undang-undang tersebut dapatlah dikemukanakan bahwa badan usaha perseroan terbatas mempunyai kelebihan:
  1. mudah memperoleh modal
  2. tanggung jawab pemegang saham terbatas
  3. manajemen perusahaan lebih profesional, sehingga kelangsungan perusahaan cukup terjamin.
Kekurangannya
  1. pendirian persero terbatas agak lebih sulit karena persero terbatas harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. para pemegang saham atau yang disebut persero hanya memperoleh deviden dari saham yang dimilikinya apabila perusahaan mengalami keuntungan dan kekayaan pribadi pemilik saham terpisah dari kekayaan prusahaan perseron.
b.  Koperasi
koperasi adalah badan usaha yang anggotanya dalah orang orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Kelebihannya:
  1. seluruh anggota koperasi mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan arah aktivitas usaha koperasi.
  2. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  3. hasil koperasi dimanfaatkan untuk kepentingan anggotanya.
Kekurangannya:
  1. karena sifatnya suka rela dan terbuka maka setiap saat keanggotaan koperasi juga berubah.
  2. sumber daya manusia pengelola koperasi masih kurang memadai dan kurang profesional.
  3. masih kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha koperasi.
c.  Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer atau commanditaire vennot schap adalah bentuk badan usaha atau perusahaan yang dibentuk oleh perseo komanditer (persero pasif) dan persero komplementer (persero aktif). Persero pasif adalah persero yang hanya menyerahkan modalnya saja keperusahaan , mereka tidak ikut menjalankan aktivitas perusahaan, sedangkan persero komplementer adalah persero yang memimpin aktivitas perusahaan serta bertanggung jawab terhadap hutang piutang perusahaan.
Kelebihannya:
  1. modalnya lebih besar dibanding perusahaan perorangan
  2. lebih mudah memperoleh kredit dari pihak pemberi kredit (kreditur)
Kekurangannya:
  1. persero aktif kemungkinannya dicurigai oleh peserta pasif dalam hal pelaksanaan aktifitas perusahaan.
  2. masing-masing peserta baik peserta aktif maupun peserta pasif tanggung jawabnya tidak sama.
  3. perse;isihan antara peserta atau sekutu terbuka lebar.
d. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha atau perusahaan yang aktivitasnya merupakan persekutuan dari dua orang yang aktivitasnya merupakan persekutuan dari dua orang atau lebih memakai nama bersama.
Kelebihannya:
  1. modal lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan
  2. telah ada pembagian kerja sesuai keahlian peserta firma
  3. kontrol aktivitas perusahaan lebih baik karena peserta firma saling bertanggung jawab tehadap tindakan satu sama lain peserta firma.
Kekurangannya:
  1. pengambilan keputusan lebih lambat karena kepemimpinan lebih dari satu orang.
  2. firma mudah bubar apabila salah satunya mengundurkan diri atau meninggal 
  3. kemungkinan besar terjadi perselisihan antar firma.
e. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah bentuk badan usaha atau perusahaan yang aktivitas dan modalnya dimiliki oleh perorangan saja. dengan demikian seluruh harta,modal,hutang piutang perusahaan dimiliki oleh pemiliknya termasuk penanggung jawabannya.
Kelebihannya:
  1. proses pendiriannya mudah karena tidak perlu berbadan hukum.
  2. keutungan perusahaan seluruhnya menjadi milik pemilik.
  3. organisasinya sederhana sehingga lebih efesien.
Kekurangannya:
  1. tidak dapat dibedakan aset pribadi dan aset perusahaan.
  2. modal perusahaan terbatas.
  3. kelangsungan perusahaan kurang terjamin karen tergantung pada kemampuan pemilik.