Home » » Pengertian Kredit

Pengertian Kredit

Pengertian Kredit
kata kredit saat ini menjadi begitu populer dikalangan masyarakat,baik masyarakat pengusaha maupun masyarakat non pengusaha, termasuk masyarakat ekonomi mikro, kecil maupun masyarakat ekenomi menengah. istilah kredit sebenarnya berasal dari bahasa yunani yakni credere yang mempunyai arti percaya atau kepercayaan. Percaya bahwa antara pemberi kredit dan yang menerima kredit telah bersepakat atas dasar kepercayaan tadi bahwa sipemberi kredit sanggup menyediakan sejumlah dana kepada sipeminjam dan sipeminjam sangat memenuhi kewajiban tepat pada waktunya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan. dengan demikian, bahwa sebenarnya awalnya kredit itu diberikan kepada peminjam hanya berdasarkan kepercayaan, pinjaman didberikan kepada peminjam jaminanya adalah kepercayaan. namun sejalan dengan perkembangan zaman dan untuk eminjam jaminan kepercayaan tersebut maka muncullah istilah agunan,muncullah istilah jaminan pokok dan jaminan tambahan. dalam undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 1998 perubahan atas undang-undang Republik indonesia No7 tahun1992 tentang perbankan disebut bahwa kredit penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakn dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pihak perbankan akan melakukan analisa pemberian kredit kepada calon debiturnya berdasarkan proposal yang telah disampaikan oleh peminjam, dari proposal yang telah disampaikan diverifikasi dan dianalisa dari berbagai aspek, hal ini dimaksudkan agar kredit yang akan diberikan itu tidak terjadi kesalahan dalam pembiayaan, misalnya seharusnya diberikan kredit modal kerja, akan tetapi karena terjadi kesalahn data menjadi kredit investasi atau sebaliknya. kesalahan pembiayaan akan berakibat oada kesalahan proyeksi cah flow, kesalhan proyeksi cash flow mengakibatkan ketidak mampuan perusahaan untuk melakukan pembayaran kredit baik hutang maupun bunga tepat pada waktunya dan akhirnya pinjaman atau kredit akan menjurus ke macet. Oleh sebab itu prinsip kredit harus:

  1. kredit harus tepat waktu, dimaksudkan bahwa agar setiap pemerintah kredit tersebut diberikan tepat waktu pada saat dibutuhkan Kredit akan lebih bermanfaat apabila pemberiannya diberikan pada saat dibutuhkan oleh peminjam, misalnya kredit untuk petani diberikan pada saat sebelum panen karena apabila diberikn pada saat panen para petani tidak lagi membuthkan kredit tersbut, demikian pula kredit untuk perusahaan industri akan tepat waktu apabila diberikan pada saat musim pembelian bahan baku.
  2. Kredit harus tepat jumlah, artinya bahwa pemberian kredit tersebut harus diberikan sesuai dengan kebutuhansesungguhnya dari pemohon berdasarkan analisa kredit yang telah dilakukan. Apabila kredit yang diberikan kurang dari kebutuhan kredit yang sesungguhnya, maka kredit tersebut kemungkinannya akan bermasalah, karena usaha peminjam tidak berjalan lancar bahkan tidak beroperasi sama sekali disebabkan kekurangan dana dan pada akhirnya peminajamn tidak mampu mebayar hutang pokok dan bunga tepat pada waktunya, akhirnya macet. demikian pula sebaliknya apabila kredit diberikan melebihi dari kebutuhannya maka kredit tersebut akan bermasalah juga karena beban bunga akan lebih besar dari kemampuan operasional perusahaan, dan kemungkinan juga akan terjadi kesalahan penggunaan kredit dimaksud, yang pada akhirnya kredit akan menjadi macet.
  3. Kredit harus tepat penggunan, artinya bahwa kredit yang diberikan itu harus benar-benar diberikan sesuai dengan kebutuhan pengunaanya, misalnya kredit modal kerja tidak boleh digunakan untuk investasi, demikian pula sebaliknya kredit investasi tidak boleh digunakan untuk modal kerja, hal ini karena cash flow kredit modal kerja tidak sama dengan cash flow kredit investasi, oleh sebab itu apabila cash flow salah diterapkan atau diprediksi, maka kemapuan perusahaan membayar hutang pokok bunga akan terganggu pula, karena cash flow nya terganggu dan pada akhirnya kredit menjadi macet.