Fase Ibadah DiBulan Ramadhan

Awal ramadhan selalu menjadi yang ditunggu. Semua orang islam di dunia ini bersuka cita menyambutnya dan berbodngong-bondong untuk beribadah. Bahkan mentarget diri untuk mendadak menjadi soleha/sholeh.Tengah ramdhan atau minggu-minggu pertama ramadhan jadwal bukber padat merayap,. Bukber sana bukber sini, kadang hingga menghilangkan kewajiban sholat.
 Akhir ramadhan atau sekitar tanggal 20an. Mall-mall jauh lebih ramai dari biasanya dan masjid kembali sepi seperti ketika waktu subuh.

MASIH ADA WAKTU
       Masih ada waktu sebelum ramadhan berakhir. Minggu terakhir ramadhan adalah waktu-waktu yang bertebaran berkah. Allah menjanjikan malam lailatul qadar dimalam-malam ganjil jelang akhir ramadhan. Tidakkah kamu inin manemui malam seribu bulan itu?


Defenisi Keputusan dan Tahap-Tahap Pengambilan Keputusan

Defenisi Keputusan
       Keputusan adalah proses penelusuran masalah yang berawal dari latar belakang masalah, identifikasi masalah hingga kepada terbentuknya kesimpulan atau rekomendasi. Rekomendasi itulah yang selanjutnya dipakai dan digunakan sebagai pedoman basis dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu begitu besarnya pengaruh yang akan terjadi jika seandainya rekomendasi yang dihasilkan tersebut terdapat kekeliruan atau adanya kesalahan-kesalahan yang tersembunyi karena faktor ketidak hati-hatian dalam melakukan pengakajian masalah.

Tahap-Tahap Pengambilan Keputusan
        Guna memudahkan pengambilan keputusan maka perlu dibuat tahap-tahap yang bisa mendorong kepada terciptanya keputusan diinginkan. Adapun tahap-tahap tersebut:
  1. Mendefinisikan masalah tersebut secra jelas dan gamblang, atau mudah untuk dimengerti.
  2. Membuat dafta masalah yang akan dimunculkan, dan menyusunnya secara prioritas dengan maksud agar adanya sistematika yang lebih terarah dan terkendali.
  3. melakukan identifikasi dari setiap masalah tersebut dengan tujuan untuk lebh memberikan gambaran secara lebih tajam dan terarah secarah lebih spesifik.
  4. memetakan setiap masalah tersebut berdasarkan kelompoknya masing-masing yang kemudian selanjutnya dibarengi dengan menggunakan model atau alat uji yang dipakai.
  5. Memastikan kembali bahwa alat uji yang dipergunakan tersebut telah sesuai denga prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah berlaku pada umumnya. 

Baca Juga

Contoh Makalah Motivasi dan Manajemen Pengambilan Keputusan

Makalah Manajemen Konflik dan Pengambilan Keputusan

 

Pengertian Risiko Murni dan Risiko Spekulatif Beserta Tipe-tipe Risiko

Bagi pelaku sektor dan pihak perbankayangkut n khusunya perlu mengamati dan memahami tipe-tipe risiko dengan seksama, karena dengan menyangkut penyaluran kredit yang diberikan kepada debiturnya dan risiko yang akan ditanggung oleh para debiturnyatersebut. . Dari sudut pandang akademisi ada banyak jenis risiko namun secara umum risiko itu hanya dikenal dalam 2 tipe saja, yaitu risiko murni (pure risk) dan risiko spekulatif (speculative risk). Adapun kedua bentuk tipe risiko tersebut adalah.

A). Risiko Murni (pure risk). Risiko murni dapat dikelompokkan pada 3 (tiga)tipe risiko yaitu:
  1.  Risiko aset fisik, merupakan risiko yang berakibat timbulnya kerugian pada aset fisik suatu perusahaan/organisasi. Contohnya Kebakaran, banjir,gemba,tsunami,gunung meletus, dll.
  2. Risiko karyawan. Merupakan risiko karena apa yang dialami oleh karyawan yang bekerja di perusahaan/organisasi tersebut. Contohnys kecelakaan kerja sehingga terganggu aktivitas perusahaan.
  3. Risiko legal. Merupakan risiko dalam bidang kontrak yang mengecewakan atau kontrak tidak berjalan sesuai dengan rencana. Contohnya perselisihan dengan perusahaan lain sehingga persoalan seperti ganti kerugian.
B).Risiko Spekulatif (speculative risk). Risiko spekulatif ini dapat dikelompokkan kepada empat tipe risiko yaitu:
  1. Risiko Pasar. Merupakan risiko yang terjadi dari pergerakan harga di pasar. Contohnya harga saham mengalami penurunan sehingga menimbulkan kerugian.
  2. Risiko Likuiditas. Merupakan risiko karena ketidakmampuan memenuhi kebutuhan cas. Contohnya kepemilikan kas menurun, sehingga tidak mampu membayar utang scera tepat menyebabkan perusahaan menjual aset yang dimilikinya.
  3. Risiko operasional. Merupakan risiko yang disebabkan pada kegiatan operasioanl yang tidak berjalan dengan lancar. Contohnya terjadi kerusakan pada komputer karena berbagai hal termasuk terkena virus.
Baca Juga Ini

Defenisi Manajemen Risiko Keputusan dan Manfaat Manajemen Risiko

Pengambilan Keputusan Dalam Kondisi Konflik

Metode Pengambilan Keputusan

 

 

Islam Di Indonesia

      Sudah menjadi bagian dari retorika di negeri kita ini bahwa islam adalah agama mayoritas. Retorika itu malah menyebutkan angka 90 sebagai persentasi kaum muslim dari seluruh penduduk negeri, tanpa pernah dipersoalkan dari mana asal ususl angka itu selain perkiraan dan kesan. Karena kuatnya efek retorika itu maka ketika kensus menunjukkan angka kaum  Muslim Indonesia Kurang (Sedikit) dari 90 persen, timbullah berbagai tafsiran terhadap kehidupan keagamaan masyarakat kita, baik berdasarkan fakta maupun fiksi.
        Walaupun bgeitu, Islam memang merupakan agama bagian terbesar bangsa kita, apapun maknapenganutan mereka terhadap agama itu dan betapapun beranekanya tingkat intensitas penganutan itu dari kelompok ke kelomppok dan dari daerah ke daerah. Namun kenyataan sederhana ini saja kiranya sudah cukup memberi alasan keabsahan bagi pembicaraan tentang Islam dinegeri kita dan perannya dalam substansi ideologi nasional, tanpa eksklusivisme, dan tidak dalam semangat kesewenangan suatu kelompok besar.
           Tetapi sebelum melangkah lebih jauh dalam pembicaraan tentang pokok persoalan ini, dirasa ada manfaatnya menelaah sejenak keadaan islam di indonesia. Telaah yang benar-benar komprehensif tentu tidak mungkin sehingga yang bisa dilakukan disini ialah sekedar mengemukakan beberapa masalah menonjol atau high lights yang dianggap relevan.
           Diantara berbagai ekspedisi militer islam termasuk yang amat gemilang ialah ekspedisi guna membebaskan (fat'h)Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugis) serta Lembah Sungai Indus (Anak Benua India sebelah Utara), kedua-duanya terjadi pada 711, di masa pemerintahan Khalifa Umawi al-Walid ibn 'Abd al-Malik (pembangunan kembali Masjid al-Aqsha yang masih ada sampai sejak sekarang). Sekitaran 100 tahun setelah itu pulau jawa menyaksikan kesibukan luar biasa yaitu pembangunan tempat suci dan monumen keagamaan Budhisme yang amat megah, Borobudur. Dan sekitar seabad lagi setelah itu kesibukan luar biasa terjadi lagi, berhubungan dengan pembangunan tempat suci dan monumen keagamaan Hinduisme yang juga sangat mengenaskan Lara Jongrang (prambanan).
         Lebih menarik lagi iallah bahwa ketika sedang giat-giatnya dilakukan usaha pembebasan India Selatan oleh kekuasaan islam dari india utara pada saat permulaan perkembangan turki utsmani, kawasan nusantara masih menyaksikan bangkitnya kekuasaan hindu yang hebat, yaitu majapahit (tepatnya 1293). seperti kita ketahui banyak dai unsur-unsur mitologi Majapahit itu yang masih bertahan (atau dipertahankan) dalam masyarakat Indonesia modern.
        Beberapa kenyataan historis itu dipaparkan disini untuk menunjukkan betapa perkenalan nusantara secara keseluruhan (artinya terkecuali daerah-daerah tertentu seperti aceh misalnya) kepada agama dan peradaban islam itu relatif belum lama. Dibandingkan dengan dunia India Utara, perkenalan nusantara kepada islam sekitar tujuh atau delapan abad lebih kemudian. Ini berdasarkan pendapat banyak ahli bahwa islam mulai hadir secara efektif di nusantara, khususnya di semenanjung melayu selatan dan dikota-kota pantai pulau-pulau besar, pada akhir abad XV, mengikuti perindaha raja malaka ke Agama Islam, pada awal abad itu.
        Dibeberapa tempat kehadiran islam itu mendorong terjadinya perubahan pola kekuasaan dan melahirkan kesatuan-kesatuan politik islam dalam bentuk kesultanan-kesultanan. Agama islam juga membawa berbagai pandangan baru yang revolusioner untuk masa itu. dapat disebutkan dua hal yang amat penting disini. Pertama ialah sifat islam sebagai agama egaliter radikal, yang antara lain berakibat kepada penyudahan sistem kasta dalam masyarakat Hindu Nusantara dan penghentian ptakti sati (keharusan seorang janda utnuk terjun kedalam api yang sedang membakar jenaza suaminya-yang akhir-akhir ini sungguh ironis, dicoba dihidupkan kembali oleh kaum hindu fundamentalis diindia). Kedua agama islam dengan kesadaran hukumnya yang amat kuat (kesadaran syar'iah dalam makna sekundernya) telah melengkapi penduduk-penduduk Nusantara, khusnya para pedagang dengan sistem hukum yang berjangkauan internasional yang mampu mendukung kegiatan perdagangan dalam konteks ekonomi global yang saat itu sedang berada dalam kekuasaan islam.
Islam Di Indonesia
silahkan baca juga dibawa ini

Penghayatan Keagamaan Populer dan Masalah Religio-Magisme

Implikasi Sosial-Keagamaan Muhammad Sebagai Penutup Utusan Allah

Konsep Muhammad SAW Sebagai Penutup Para Nabi

 

 

 


Penghayatan Keagamaan Populer dan Masalah Religio-Magisme

       Setiap gerakan pembaharuan atau pemurnian agama (islam)tentu mencakup agenda pemberantasan bid'ah dan Khurafat. Sebagai tidankan menambha-nambah hal baru kepada agama tanpa dasar yang sah dalam prinsip agama itu sendiri. Perbuatan bid'ah tentu akan berakibat mengaburkan ajaran agama yang murni. Dan sebagai kepercayaan objek-objek yang palsu khurafat dengan sendirinya sudah merupakan penyimpangan dari kemurnian agama.
     
     Walaupun begitu untuk menentukan mana yang bid'ah mana pula yang khurafat bukanlah perkara yang dapat dengan mudah disepakati oleh semua kelompok islam. Adalah sangat logis bahwa masing-masing kelompok mengaku sebagai penganut ajaran yang murni, yang bebas dari bid'ah dan khurafat. Beberapa gerakan islam memiliki konsep yang tegas tentang apa yang mereka pandang sebagai bid'ah dan khurafat serta melancarkan program pemberantasannya dengan gigih, dan berhasil, contoh yang paling tegas dalam hal ini adalah gerakan pemurnian yang dipelapori oleh Syaikh Muhammad ibn 'Abd-u"I-Wahab (1115-120 H/1703-1787) di Jazirah Arabia, yang memprioritaskan penghancuran makam-makam"suci" sebagai salah satu agenda pemurnian dimanapun mereka berhasil berkuasa. Gerakan pemurnian yang kemudian dikenal sebagai gerakan "Wahhabi" itu adalah yang paling berhasil dari usaha serupa diseluruh dunia Islam.
   Seabagai wujud lahirlah kesuksesan pemurnian oleh kaum Wahhabi, Jazirah Arabia merupakan sebuah negeri Muslim, yang paling bebas dari praktik perhormatan berlebihan kepada makam-makam. Kecuali makam nabi Madinah yang gagal mereka hancurkan (konn karena kerasnya ancaman dari negara-negara Islam,khususnya dari Turki yang waktu itu masih perkasa), seluruh makamdi negeri itu, termasuk makam-makam para syuhada, Badar dan Uhud, telah mereka ratakan dengan tanah sama sekali.

Pengahayatan Keagamaan Populer.
    Sebagai rahmat untuk sekalian alam,sesuai dengan penegasan diutusnya Nabi Muhammad saw, islam adalah untuk kebahagiaan semua orang, tanpa membeda-bedakan tinggi rendahya dalam kemampuan manusiawi pribadi (seperti kempuan intelektual) maupun dalam kedudukan sosial. Oleh karena itu adanya pengahayatan keagamaan populer, dlaam arti oleh kalangan umum  (awwam, "awam") yanga biasanya juga menjadi bagian terbesar masyarakat, bukanlah sesuatu yang dengan sednirinya mengandung kesalahn, kekurangan atau cacat. Nialai keagamaan seseotrang berupa adanya taqwaa dan hidayah dari tuhan tidaklah tergantung kepada tingkat kemampuan intelektual ataupun kedudukan sosial. Ini jelas merupakan ajaran moral dibalik  teguran Tuhan dalam al-Qur'an kepada nabi ketika beliau tampak hanya mau meladeni "orang besar" dan mengabaikan "orang kecil".
        Dia (muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena datang kepadanya seorang buta. Apakah engkau tahu (wahai Muhammad), kalau-kalau dia (orang buta) itu bersih jiwanya?Atau dia itu hendak belajar, kemudian ajaran itu bermanfaat baginya? Sedangkan orang yang serba berkecukupan maka, engkau berikan perhatian. Padahal tidak mengapa bagimu sekiranya dia (orang kaya) itu tidak bersih jiwa. Dan adapun orang yang datang bergegas lagipula  dia itu bertakwa maka engkau mengabaikannya. Janganlah begitu! sesungguhnya ia (ayat-ayat)ini adalah peringatan . Maka siapa saja yang mau ia akan memerhatikan. Dalam lembaran-lembaran yang terhormat tinggi dan suci. Ditagan para utusan (malaikat), yang mulia dan selalu berbakti. (QS. Abasa: 1-16).
     Dari peristiwa yang dituturkan dari kitab suci itu jelas sekali bahwa kesucian jiwa bukanlah sesuatu yang mempunyai kaitan positif dengan kedudukan sosial seseorang. Maka dalam skema itu penyebutan sesuatu sebagai "penghatan keagamaan populer" tidak dengan sendirinya mengandung nilai kerendahan atau kekurangan karena itu ada petunjuk agar kita berbicara kepada seseorang sesuai dengan kemampuan berpikirnya.

Masalah Peningkatan
     Jadi, dalam hal esensi keimanan itu sendiri, Allah tidak membeda-bedakan antara manusia. Tetapi hal itu tidaklah berarti tidak ada masalah tinggi-rendah dalam kualitas keimanan itu. Bahkan, menurut Ibn Taimiyyah, dalam al-Qur'an ada acuan kepada tiga tingkatan keimanan kalangan orang-orang Muslim: (1) orang beriman yang masih salim, (2)orang beriman yang sedang atau menengah dalam berbuat kebaikan, dan (3)orang beriman yang cepat dan bergegas menuju kepada berbagai kebaikan Firman Allah:
     Dan yang kami (tuhan)wahyukan kepada engkau (muhammad),yaitu kitab ini, itulah yang benar, untuk mendukung kebenaran (kitab-kitab) yang sudah ada sebelumnya. Sungguh Allah maha teliti dan Maha melihat akan hamba-hambanya . Kemudian kami wariskan Kitab itu kepada mereka yang kami pilih dikalangan hamba-hamba kami. Maka dari antara mereka ada yang zalim kepada dairi mereka sendiri, diantaranya lagi ada yang sedang, dan diantaranya lagi ada yang cepat kepada berbagai lebaikan dengan perkenan Allah. Itu adalah anugerah yang besar. (QS Fathir ::31-32)
      Menurut kitab suci lagi pengingkatan dari suatu jenjang ke jenjang adalah melalui karunia ilmu, sebagai penunjang atau pelengkap bagi iman. Dan disini ilmu dalam arti yang seluas luasnya, termasuk sudah tentu ilmu tentang ajaran agama itu sendiri. Hal ini tentu saja sangat logis, karena imam tanpa pengetahuan tentang apa yang diimani tentu akan mengahasilkan keimanan yang berkualitas rendah, disebabkan oleh rendahnya keinsafan akan makna pesan ilahi dalam agama. Firman Allah yang banyak dikutip itu adalah demikian allah mengungkap mereka yang beriman di antara kamu dan diberi anugrah ilmu keberbgaai tingkat (yangtinggi) oleh karena itu sebuah firman juga secara retorik (khathabi) mengajukan pertanyaan, apakah sama mereka yang berilmu? sesungguhnya yang dapat menrima pengajaran hanyalah mereka yang berpikiran mendalam (QS az-zumar:9).

silahkan baca juga
  1. Implikasi Sosial-Keagamaan Muhammad Sebagai Penutup Utusan Allah
  2. Konsep Muhammad SAW Sebagai Penutup Para Nabi
     

Proposal Manajemen Keuangan " PENGARUH KREDIT BERMASALAH TERHADAP PROFITABILITAS PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG MAKASSAR AHMAD YANI"



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan kegiatan keuangan pasti membutuhkan jasa bank, karena bank merupakan lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan oleh berbagai lapisan masyarakat, yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau rekening seperti tabungan, deposito, rekening giro, dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Kredit yang disalurkan antara lain kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumtif. Adapun aktivitas operasional yang dilaksanakan oleh bank tersebut mengeluarkan berbagai produk dan jasa bank sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.









Dengan penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat bank juga dapat memperoleh pendapatan operasional maupun pendapatan non operasional. Bank juga bertujuan untuk mempertahankan kontiunitas bisnis yang dijalankannya selain untuk mendapatkan laba yang optimal, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bank yang sehat adalah sehatnya profitabilitas bank untuk menjamin kelangsungan hidup bank.
Sebagaimana bank-bank lainnya, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani, juga tidak terlepas dari kegiatan perkreditan. Agar perencanaan kredit, administrasi kredit, pengawasan kredit serta kebijaksanaan perkreditan dapat terjalin dengan baik, maka pihak bank harus menjaga prestasi dan fasilitas kredit yang akan disalurkannya.
Sumber pendapatan dan keuntungan bank yang terbesar adalah kredit. Keberhasilan usaha dan solvabilitas bank dipengaruhi oleh kemampuan bank tersebut mengelolah kredit yang disalurkannya kepada masyarakat. Akan tetapi kegiatan perkreditan suatu bank merupakan suatu jenis usaha yang sangat besar risikonya.
Kegiatan perkreditan ini dapat merugikan bank hanya dalam jangka waktu yang singkat. Dengan menjaga mutu kredit yang disalurkannya, maka bank dapat menekan risiko yang timbul yang disebabkan oleh penyaluran kredit, oleh karena itu pengelolah kredit sangatlah penting bagi industri perbankan. Karena apabila salah mengelolah kredit maka hal ini akan berdampak terhadap pendapatan bank, sekaligus dapat menurunkan image bank dimata masyarakat.
Dapat dibayangkan jika suatu bank tidak dapat menyalurkan kredit, Sementara dana yang berhasil dihimpun jumlahnya sudah sangat besar, maka dapat dipastikan, bank akan mengalami kerugian besar karena harus membayar bunga atas simpanan masyarakat kepada bank. Oleh karena itu bank tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun dana tetapi juga berfungsi sebagai penyalur dana.
Kegiatan pemberian kredit pada sebuah bank sangatlah penting, besarnya jumlah kredit yang disalurkan dapat menentukan keuntungan yang diperoleh. Akan tetapi tidak semua kredit yang disalurkan akan memberikan keuntungan yang besar begitupun sebaliknya. Maka dari itu perlu adanya penekanan risiko.
Risiko yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan perkreditan yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani, tentu saja dapat terjadi. Salah satu risiko tersebut adalah Kredit Bermasalah. Kredit bermasalah atau dalam kolektibilitas kredit 3, 4, dan 5 (kurang lancar, diragukan, dan macet)  tersebut Kredit Bermasalah  timbul karena adanya kredit yang mutunya menurun.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk mengambil judul Pengaruh Kredit Bermasalah Terhadap Profitabilitas pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani”.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Pengaruh Kredit Bermasalah terhadap Profitabilitas Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani.?
C.   Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui Pengaruh Kredit Bermasalah terhadap  profitabilitas pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani.

D.   Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian sebagai berikut:
1.  Sebagai bahan masukan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani, khususnya dalam pemberian kredit dalam usaha peningkatan profitabilitas bank tersebut.
2.  Sebagai bahan informasi atau acuan, bagi pihak-pihak yang membutuhkan.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Teoritis
1.  Pengertian dan Fungsi Bank
Peraturan perbankan pada umumnya diatur tentang maksud dan tujuan didirikannya bank, prosedur, tugas dan usaha yang dilakukan oleh bank, serta ketentuan-ketentuan lain yang pada dasarnya memberikan pedoman kepada bank dalam menjalankan usahanya.
Seiring dengan kemajuan zaman yang diwarnai dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka keberadaan bank ikut mengalami kemajuan diberbagai aspek. Hampir seluruh sektor kehidupan tidak dapat dipisahkan dengan bank.
Dalam beberapa tahun terakhir bank telah melengkapi diri dengan berbagai fasilitas yang dapat memberikan kenyamanan dan keanekaragaman produk sehingga masyarakat dapat memilih sesuai kesukaanya. Dalam pihak bank memiliki fungsi tertentu yang bersifat khusus, yaitu bank dapat mengangkat derajat seorang atau suatu lembaga.
a.     Pengertian Bank
5
 
Memperhatikan keberadaan perkembangan dan aktivitas bank, maka menjadi penting untuk mengetahui pengertian bank. Adapun pengertian bank dalam berbagai literatur sebagai berikut :
Dalam Undang-Undang No.10 tahun 1998. Tentang Perbankan, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan, disebutkan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Dendawijaya (2005:14), menyatakan bahwa bank merupakan salah satu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana (idle fund surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (defisit unit) pada waktu yang ditentukan.
Sedangkan menurut Hasibuan (2007:2), pengertian bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan, lebih lanjut Hasibuan menambahkan bahwa bank adalah pencipta uang dimaksudkan bahwa bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal serta bank adalah pengumpul dana dan penyalur kredit.
Menurut Kasmir (2006:11), menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang akan kredit baik uang yang diterimanya maupun dengan jalan mengeluarakan uang baru sebagai uang kertas dan uang logam.
Lain halnya dengan Martono (2003:20), menjelaskan bahwa bank adalah sebuah lembaga yang menerima berbagai simpanan dari masyarakat, memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga baru serta memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. 
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa bank merupakan pemasok (suplier) dari sebagian besar uang yang beredar yang digunakan sebagai alat tukar atau alat pembayaran, sehingga mekanisme kebijaksanaan moneter dapat berjalan. Hal tersebut menunjukkan bahwa bank terutama bank umum merupakan suatu lembaga keuangan yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian suatu negara.
b.     Fungsi  Bank
Setelah dikemukakan tentang pengertian bank, maka selanjutnya akan dibahas tentang fungsi bank. Bank merupakan suatu lembaga yang dapat menghimpun dana-dana yang bersumber dari masyarakat dalam berbagai macam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, giro, tabungan, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Fungsi pokok menurut Undang-Undang R.I. Nomor 10 tentang pokok perbankan (1998:67), menjelaskan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
Menurut Martono (2003:20), menyatakan bahwa fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediasi keuangan, dimana kegiatan sehari-harinya tidak dapat dipisahkan dari bidang keuangan dengan tugas antara lain :
a.  Menghimpun Dana Dari Masyarakat (funding)
Pengertian menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Pembelian dana masyarakat ini dilaksanakan oleh bank melalui berbagai strategi agar masyarakat tertarik dan mau menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank. Alternatif simpanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah simpanan dalam bentuk giro, tabungan, sertifikat deposito serta deposito berjangka dimana masing-masing jenis produk tersebut memiliki kelebihan dan keuntungan sendiri. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan yang menarik dan menguntungkan. Imbalan jasa tersebut dapat berupa perhitungan bunga bagi bank konvensional atau berdasarkan prinsip jual beli dan bagi hasil untuk Bank Syariah (Bank Islam). Rangsangan lainnya dapat diberikan berupa hadiah, pelayanan yang menarik, atau balas jasa lainnya. Semakin menarik dan menguntungkan imbalan yang diberikan, semakin menambah minat masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
b.  Menyalurkan Dana Ke Masyarakat (lending)
Menyalurkan dana berarti melemparkan kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (lanable fund) bagi bank konvensional atau pembiayaan bagi bank syariah. Bagi bank konvensional dalam memberikan pinjaman di samping dikenakan bunga, juga dikenakan jasa pinjaman bagi penerima pinjaman (debitur) dalam bentuk biaya administrasi serta biaya provisi dan komisi. Sedangkan bagi Bank Syariah didasarkan pada jual beli dan bagi hasil.
Tinggi rendahnya tingkat bunga pinjaman tergantung oleh tinggi rendahnya tingkat bunga simpanan. Semakin tinggi tingkat bunga simpanan, semakin tinggi pula tingkat bunga pinjaman dan sebaliknya. Disamping tingkat bunga simpanan, pengaruh tinggi rendahnya tingkat bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan risiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional, keuntungan utama diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang diberikan. Keuntungan dari selisih bunga bank ini dikenal dengan istilah spreadbased. Jika suatu bank mengalami kerugian dari selisih bunga, dimana tingkat bunga simpanan lebih besar dari tingkat bunga kredit yang diberikan (lanablefund), maka terjadilah negatif spread.
c.  Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Jasa itu dapat berbentuk antara lain pengeluaran cek bilyet giro, pengiriman uang dari satu kota ke kota lain atau dari satu negara ke negara lain. Lalu lintas uang giral, mendiskontokan wesel dan order membeli dan menjual wesel, sebagai media untuk tukar menukar valuta asing dan sebagainya.
Banyaknya produk jasa yang ditawarkan sangat tergantung pada kemampuan masing-masing bank. Semakin mampu bank tersebut, maka semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas sarana dan prasarana yang dimilikinya.
2. Pengertian, Jenis dan Tujuan Kredit
a.  Pengertian Kredit
Dalam membicarakan pengertian kredit ada baiknya diketahui terlebih dahulu asal usul istilah kredit agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terhadap istilah kredit itu.
Kredit berasal dari kata Romawi ”credere" artinya percaya. Sedangkan dalam bahasa Belanda 'vertrouwen' dan dalam bahasa inggris believe atau trust  yangmemilikiarti yang sama yaitu percaya. Berdasarkan uraian di atas maka istilah kredit mengandung pengertian adanya suatu kepercayaan yang ditempatkan kepada orang lain, bahwa yang bersangkutan dimana yang akan datang akan memenuhi segala sesuatunya sebagaimana telah disepakati bersama.
Selanjutnya Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Sinungan (2001:234), mengatakan bahwa kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu dimasa yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
Berdasarkan pengertian di atas menunjukkan bahwa tiap-tiap perjanjian,  jasa dan balas jasa terpisah oleh waktu (sekarang berjasa dan kelak akan mendapat balasan) dalam azasnya dapat dinamakan kredit. Atas dasar pengertian itu maka  penjualan barang yang dilakukan sekarang dan pembayaran akan dilakukan kelak dan sebagainya dapat dinamakan pemberian kredit.
Menurut Sutarno (2003:93), untuk mengetahui atau menentukan bahwa seseorang dapat dipercaya untuk memperoleh kredit, pada umumnya dunia perbankan menggunakan instrumen analisa yang terkenal dengan The Fives Of Credit atau dikenal dengan istilah 5 C, yaitu:
1.  Character (watak)
Watak atau character adalah sifat dasar yang ada dalam hati seseorang. Petugas analis perlu melakukan penyelidikan atau mencari informasi  menenai watak pemohon kredit. Jika kredit digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan pada saat perjanjian pengambilan kredit akibatnya proyek yang dibiayai dengan kredit tersebut tidak menghasilkan pendapatan sehingga menghasilkan kredit macet.
2.  Capital (modal)
Semakin besar jumlah modal yang dimiliki pemohon kredit maka menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban membayar hutangnya.
3.  Capacity (kemampuan)
Untuk dapat memenuhi kewajiban pembayaran, maka debitur harus memiliki kemampuan yang berasal dari pendapatannya. Oleh karena itu seorang analis harus mampu menganalisa kemampuan debitur untuk menbayar kembali hutangnya agar tidak terjadi kredit macet.
4.  Collateral (jaminan)
Fungsi jaminan guna memberikan hak dan kekuasaan kepada  bank untuk mendapatkan pelunasan dari barang-barang jaminan tersebut bilamana debitur tidak dapat melunasi hutangnya pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
5.  Condition of Economy (kondisi ekonomi)
Kondisi ekonomi adalah situasi ekonomi pada waktu dan jangka waktu tertentu dimana kredit itu diberikan oleh bank kepada debitur. Jika kondisi ekonomi suatu negara buruk maka sudah pasti akan mempengaruhi usaha pemohon kredit dan pendapatan perorangan yang akibatnya berdampak pada kemampuan pemohon kredit untuk melunasi utangnya.
b.  Jenis-Jenis Kredit
Adapun jenis-jenis kredit perbankan ditinjau dari beberapa bagian sebagai berikut :
a.  Menurut Jangka Waktunya
1)      Kredit jangka pendek adalah kredit yang berjangka waktu    maksimal 1 (satu ) tahun
2)      Kredit jangka menengah adalah kredit yang mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun sampai 3 (tiga) tahun
3)      Kredit jangka panjang adalah kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun.
b.  Menurut Sifatnya.
1)  Dengan perjanjian kredit, yaitu yang diberikan dengan perjanjian tertulis lebih dahulu yang antara lain penetapan besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, jaminan dan cara-cara pembayaran kembali dan sebagainya.
2)  Tanpa perjanjian kredit yaitu kredit yang diberikan  tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu dan termaksud dalam golongan ini yaitu :
a)  Overdraft karena penarikan adalah penarikan rekening koran nasabah yang melampaui saldo kredit sehingga mengakibatkan saldo debet pada rekening yang bersangkutan itu tidak ada fasilitas kredit berdasarkan perjanjian tertulis.
b)  Overdraft karena pembebasan bunga yaitu pembebanan bunga dan biaya-biaya lain terhitung, yang menyebabkanpelampauan plafon kredit sebagaimana tercantum dalam perjanjian tertulis.
c)  Kredit yang diberikan yang hanya disertai aksep atau dengan jaminan  surat berharga.
c.  Tujuan Kredit
Adapun tujuan kredit adalah sebagai berikut :
1.  Bagi Pihak Bank  (kreditur)
a.      Memperoleh pendapatan bunga kredit.
b.      Menjaga solvabilitas usaha bank.
c.      Membantu memasarkan jasa-jasa perbankan yang lain.
d.      Mempertahankan dan mengembangkan usaha bank.


2.  Bagi Pihak Debitur.
a.  Dengan adanya fasilitas kredit maka memungkinkan para debitur untuk memperluas dan mengembangkan usahanya.
b.  Dapat meningkatkan minat untuk memperoleh keuntungan sebagai jaminan kelanjutan kehidupan perusahaan.
3.  Bagi Pihak Pemerintah
a.  Untuk mengendalikan kegiatan moneter
b.  Dapat menciptakan lapangan usaha
c.   Sebagai sumber pendapatan negara
d.  Untuk menungkatatkan serta pemerataan pendapatan masyarakat.
4.  Bagi Pihak Masyarakat.
a.  Menggurangi penganguran karena membuka lapangan kerja   baru.
b.  Meningkatkan fungsi pasar karena  adanya peningkatan daya beli masyarakat.
3. Pengertian dan Jenis Kolektibilitas Kredit.
Menurut Usman (2001:255), pengertian kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut.
Menurut Firdaus dan Aryanti (2003:23), adapun jenis-jenis kolektiblitas kredit adalah sebagai berikut :
1.  Berdasarkan kualitasnya atau kolektibilitasnya, kredit dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Kredit Lancar yaitu pinjaman yang pembayaran pokok dan bunganya berjalan dengan sesuai pinjaman yang bersangkutan, termasuk perubahan yang disetujui oleh bank.
b. Kredit Kurang Lancar yaitu pinjaman yang pembayaran pokoknya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian pinjaman yang bersangkutan misalnya :
1)  Pinjaman yang jatuh tempo tidak diperpanjang akan tetap dan belum melampaui waktu tiga bulan.
2)  Adanya tunggakan pembayaran pokok lewat tiga bulan dan tunggakan bunga  satu bulan dan berdasarkan penilaian bank debitur  dapat melunasi hutangnya dan seluruh bunganya.
3)  Khusus pinjaman akses yang jangka waktunya telah lewat dan belum diperpanjang akan tetapi belum melampaui tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur masih dapat melunasi hutangnya dan seluruh bunganya.
c. Kredit Diragukan  adalah pinjaman yang jatuh tempo dan lewat tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur tidak dapat membayar kembali hutangnya dan bunganya, hanya diharapkan pelunasan sekarang. Kurangnya 50% dari saldo debetnya pinjaman tanpa perjanjian kredit dan tanpa aksep yang berdasarkan penilaian bank diharapkan dapat diperoleh pelunasan yang sekurang-kurangnya 50% dari saldo debetnya.
d. Kredit Macet  adalah pinjaman yang tidak dapat dikategorikan dari tiga jenis tersebut diatas dan menurut penilaian bank, hanya dapat diharapkan pelunasannya kurang dari 50% dari saldo debetnya.
e. Kredit dalam pengawasan adalah kredit yang dalam pengawasan bank.
2.  Menurut penggunaanya adalah pinjaman yang diberikan berdasarkan tujuan penggunaanya yang dapat dilihat dari sudut produktivitasnya seperti :
a.  Kredit modal kerja perdagangan
b.  Kredit modal kerja produksi
c.   Kredit investasi yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan menambah alat-alat produksi yang tepat dan tahan lama yang bisa disebut barang modal. Kredit semacam ini biasanya diberikan kepada pengusaha industri yang mempunyai jangka waktu panjang.
3.  Menurut Ciri atau Kriterianya
Sesuai dengan lampiran SE-BI No. 31/1-/UPPB,12-11-1998, ciri atau kriteria ke-5 macam kualitas kredit di atas dapat digolongkan sebagai berikut :
a.  Penggolongan kualitas Kredit Berdasarkan Prospek Usaha.
1)  Lancar
Kredit yang digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.
a)  Industri atau kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan yang baik.
b)  Pasar yang stabil dan tidak dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian. Persaingan yang terbatas termasuk posisi yang kuat dalam pasar.
c)  Manajemen yang sangat baik.
d)  Perusahaan afiliasi atau grup stabil dan mendukung usaha.
e)  Tenaga kerja yang memadai dan belum pernah tercatat mengalami perselisihan atau pemogokan.
2)  Dalam Perhatian Khusus
Kredit yang digolongkan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)  Industri atau kegiatan usaha memiliki pertumbuhan yang terbatas.
b)  Posisi di pasar baik, tidak banyak dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian. Pangsa pasar sebanding dangan pesaing.
c)  Manajemen yang baik
d)  Perusahaan afiliasi atau grup stabil dan tidak memiliki dampak yang memberatkan terhadap debitur.
e)  Tenaga kerja pada umumnya memadai dan belum pernah tercatat mengalami perselisihan atau pemogokan.

3)  Kurang Lancar
Kredit yang digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)  Industri atau kegiatan usaha mununjukkan potensi pertumbuhan yang sangat terbatas atau tidak mengalami pertumbuhan.
b)  Pasar dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian posisi di pasar cukup baik tetapi banyak pesaing namun dapat pulih kembali jika melaksanakan stategki bisnis yang baru.
c)  Manajemen yang baik
d)  Hubungan dengan perusahaan afiliasi artau grup mulai memberikan dampak yang memberatkan bagi debitur.
e)  Tenaga kerja berlebihan namun hubungan pimpinan dan karyawan pada umumnya baik.
4)  Diragukan
Kredit yang digolongkan diragukan apabila :
a)  Industri atau kegiatan usaha menurun.
b)  Pasar sangat dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian. Persaingan usaha sangat ketat dan operasional perubahan mengalami permasalahan yang serius.
c)  Manajemen kurang berpengalaman
d)  Tenaga kerja berlebihan dalam jumlah yang sangat besar sehingga  dapat menimbulkan keresahan.

5)  Macet
Kredit yang digolongkan macet apabila :
a)  Kelangsungan usaha sangat diragukan.
b)  Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang menurun.
c)  Manajemen yang  lemah
d)  Terjadi pemogokan tenaga kerja yang sulit diatasi.
b.  Penggolongan Kualitas Kredit Berdasarkan Kondisi Keuangan.
1)  Lancar
Digolongkan lancar apabila :
a)  Perolehan laba tinggi dan stabil.
b)  Perolehan data cukup lancar namun  tidak memiliki potensi menurun.
c)  Permodalan kuat.
d)  Analisis arus kas menunjukkan bahwa debitur dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok serta bunga tanpa dukungan sumber dana tambahan.
2)  Dalam Perhatian Khusus
Digolongkan dalam perhatian khusus apabila :
a)  Perolehan laba rendah.
b)  Permodalan cukup baik dan pemilik mempunyai kemampuan memberikan  modal tambahan apabila diperlukan.
c)  Analisis arus kas menunjukkan bahwa meskipun debitur mampu memenuhi kewajiban pembayaran pokok serta bunga, namun terdapat indikasi masalah tertentu yang apabila tidak diatasi akan mempengaruhi pembayaran.
3)  Kurang Lancar
Digolongkan kurang lancar apabila :
a)  Laba sanagt kecil dan negatif
b)  Rasio utang terhadap modal cukup tinggi.
c)  Likuditas kurang dan modal kerja terbatas.
d)  Kegiatan usaha terpengaruh perubahan nilai tukar mata uang dan suku bunga.
e)  Perpanjangan kredit untuk menutupi kesulitan keuangan.
4)  Diragukan
Digolongkan kredit diragukan apabila :
a)  Laba sangat kecil dan negatif. Kerugian operasional dibiayai dengan penjualan aset.
b)  Rasio utang terhadap modal cukup tinggi.
c)  Likuiditas sangat rendah.
d)  Analisa arus kas menunjukkan ketidakmampuan membayar pokok dan bunga.
e)  Pinjaman baru digunakan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.

5)  Macet
Digolongkan kredit macet apabila :
f)   Mengalami kerugian yang besar, tidak mempu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan.
a)  Rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
b)  Kesulitan likuiditas.
c)  Analisis arus kas menunjukkan bahwa debitur tidak mampu menutupi biaya operasionalnya.
d)  Pinjaman baru digunakan untuk menutupi pinjaman yang sebelumnya
4.  Pengertian Kredit Bermasalah
Menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002:462), Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikannya.
Kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), menurut ketentuan Bank Indonesia merupakan kredit yang digolongkan kedalam kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet.Non Performing Loandapat dihitung dengan menjumlahkan kredit kurang lancar, diragukan dan macet berbanding total kredit dikali 100 %.
Menurut hasil penelitian juga mencatat bahwa Uniform Classification System (UCS) memberikan kontribusi terhadap peningkatan Non Performing Loan yang terjadi pada kegiatan perkreditan yang dilakukan oleh bank. Sesuai dengan penjelasan pada (http://.waspada.co.id2 April 2013) ternyata peningkatan Non Performing Loanyang terjadi pada kegiatan perkreditan bank disebabkan oleh kondisi keuangan debitur, penyebab yang kedua yaitu keterlambatan pembayaran, yang ketiga masalah pembayaran lain dan penyebab yang terakhir karena buruknya prospek usaha debitur.
Adapun peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang penetapan Uniform Classification System (UCS) dan penyediaan dana kepada satu debitur yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
1. Hari tunggakan penyebab bunga yang lebih pendek antara 60 sampai dengan 90 hari untuk kolektibilitas Non Performing Loan.
2. Penetapan kebijakan kolektibilitas oleh bank harus sesuai dengan hasil review BI.
3. Penetapan kolektibilitas yang paling rendah untuk debitur yang mimiliki fasilitas di bank lain (bank cheking)
4. Penurunan kolektibilitas satu tingkat untuk debitur yang belum menyerahkan laporan keuangan dengan maksimum kolektibilitas kurang lancar.
5.   Pengertian Profitabilitas
Menurut Harahap (2006:304), bahwa profitabilitas mengambarkan kemampuan perusahaan untuk mendapatkan laba melalui semua kemampuan dan sumber yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah karyawan, jumlah cabang dan sebagainya.
Sedangkan menurut Simorangkir (2004:152), yang dimaksud dengan profitabilitas (profitability) atau rentabilitas adalah kemampuan suatu bank dalam memperoleh laba.
Lain halnya dengan Kasmir (2006:234), rentabilitas rasio sering disebut profitabilitas usaha. Rasio ini digunakan untuk mengukur efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan.
Dari beberapa defenisi di atas, maka ditarik  suatu kesimpulan bahwa Profitabilitas adalah Rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba, baik dengan menggunakan seluruh aktiva yang ada maupun dengan modal sendiri.
6.  Penyebab kredit bermasalah
Penyebab kredit bermasalah menurut Arsasi (2008) diantaranya :
1.    Self Dealing
Self dealing terjadi karena adanya interest tertentu dari pejabat pemberi kredit terhadap permohonan yang diajukan nasabah.
2.    Anxiety for Income
Adanya ambisi atau nafsu yang berlebihan untuk memperoleh laba bank melalui penerimaan bunga kredit.
3.    Compromise of Credit Principles
Pelanggaran prinsip-prinsip oleh pimpinan bank yang menyetujui pemberian kredit.
4.    Incomplete Credit Information
Terbatasnya informasi seperti data keuangan dan laporan usaha, disamping informasi lainnya seperti penggunaan kredit , perencanaan, ataupun keterangan mengenai sumber pelunasan kembali kredit.
5.    Failure tonoblain or Enforce Liquidation Agreements
Sikap ragu-ragu dalam menentukan tindakan terhadap suatu kewajiban yang telah diperjanjikan.
6.    Complacency
Sikap memudahkan suatu masalah dalam proses kredit.
7.    Lack of supervising
Kurangnya pengawasan yang efektif dan berkesinambungan setelah pemberian kredit karena nasabah tidak memenuhi kewajibannya dengan bank.
8.    Technical Incopetence
Tidak adanya kemampuan tekhnis dalam menganalisis permohonan kredit dari aspek keuangan maupun aspek lainnya.
9.    Overlending
Overlending adalah pemberian kredit yang besarnya melampaui batas kemampuan pelunasan kredit oleh nasabah.
10. Competition
Competition merupakan  persaingan yang kurang sehat antar bank yang memperebutkan nasabah.
B.   Penelitian Terdahulu
No
Nama peneliti
Judul
Tahun
Hasil penelitian
1
Chindry anggraeni lithfihani
Pengaruh kualitas aktiva produktifd an kredit bermasalah terhadap probilitas pada PT Bank Negara Indonesi Persero Tbk 
2009
Kualitas aktiva produktif dan kredit bermasalah berpengaruh terhadap profitabilitas
2
Nasrantika sunarto
Pengaruh non performing loan terhadap return on asset sector perbankan di indonesia
2010
Terdapat pengaruh non performing loan terhadap return on asset
3
Muh rusydi dan fakhiri hafid
Pengaruh penyaluran kredit terhadap profitabilitas pada PT Bank Xyz
2007
Peningkatan penyaluran kredit berpengaruh terhadap profitabilitas PT Bank Xyz

C.   Kerangka Pikir
Bank sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Dimana di dalam proses penyalurannya tidak terlepas dari sebuah risiko.
Semakin besar jumlah kredit yang disalurkan, semakin besar pula risikonya. Oleh karena itu kredit-kredit yang bermasalah harus digolongkan dengan melihat kolektibilitasnya, sehingga bank dapat melihat keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup lagi membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank atau lebih dikenal dengan istilah Non Performing Loan (NPL), sehingga profitabilitas yang diharapkan oleh bank dapat tercapai.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar kerangka pikir berikut ini :
                                                                                  
D.   Hipotesis           
Berdasarkan masalah pokok yang telah diajukan maka penulis mengemukakan hipotesis sebagai berikut : ”Diduga bahwa Kredit Bermasalah berpengaruh terhadap tingkat Profitabilitas pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani”.

BAB III. 
 METODE  PENELITIAN

A.   Pendekatan penelitian
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif,karena penelitian ini disajikan dalam bentuk angka-angka. Hal ini sesuai dengan pendapat (Arikunto 2006: 12) yang mengemukakan penelitian kuantitatif adalah pendekatan penelitian yang banyak dituntut menguatkan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta penampilan hasilnya.

B.   Tempat dan waktu
Penelitian dilaksanakan dalam wilayah pemerintah kota makassar pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani yang bertempat di Makassar.
Sedangkan waktu Penelitian sampai dengan penyusunan laporan ini kurang lebih 1 (satu) bulan.

C.   Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan laporan ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut :
1. 
28
 
Penelitian Pustaka (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan jalan mengadakan telaah secara langsung terhadap beberapa buku literatur sebagai bahan pustaka, karangan ilmiah yang erat hubungannya dengan masalah yang diteliti.
2.  Penelitian Lapang (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan jalan mengadakan kunjungan secara langsung terhadap objek yang diteliti yang telah ditetapkan.
Untuk mengumpulkan data lapang yang diperlukan, digunakan tehnik atau metode sebagai berikut :
a.  Observasi yaitu cara pengumpulan data dengan pengamatan, secara langsung terhadap obyek yang diteliti.
b.  Interview yaitu mengadakan wawancara langsung dengan pimpinan dan karyawan bank yang ada hubungannya dengan penelitian ini.

D.   Jenis dan Sumber Data
a)    Jenis Data
a.    Data Kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari bank dalam bentuk informasi baik secara lisan maupun secara tulisan, seperti sejarah singkat berdirinya perusahaan, struktur organisasi dan kegiatan usaha.
b.    Data Kuantitatif yaitu data yang berasal dari pihak bank seperti jumlah kredit macet.
b)    Sumber Data
Adapun sumber data yang digunakan yaitu:
a.    Data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari perusahaan berdasarkan hasil observasi dan wawancara dengan pimpinan dan karyawan.
b.    Data Sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen  dan laporan-laporan tertulis yang dibuat secara berkala dan berhubungan dengan penelitian ini.

E.   Defenisi Operasional dan Pengukuran Variabel
1.    Definisi Operasional
Agar memudahkan penelitian ini sesuai dengan permasalahan yang ada dan untuk menyamakan persepsi terhadap variabel yang diteliti, maka dikemukakan variabel secara operasional :
1)    Kolektibilitas adalah penggolongan kredit berdasarkan kualitasnya seperti kredit lancar (L), kredit dalam perhatian khusus (DPK), kredit kurang lancar (KL), Kredit diragukan (D), kredit macet (M).
2)    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
3)    Kredit bermasalah (X) adalah suatu keadaan dimana nasabah tidak mampu untuk membayar dari sebagian atau seluruh hutangnya. Yang termaksud dalam kredit bermasalah diantaranya yaitu:
1.    Kredit kurang lancar yaitu pinjaman yang pembayaran pokoknya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian pinjaman yang bersangkutan misalnya pinjaman yang jatuh tempo akan tetap dan belum melampaui waktu tiga bulan.
2.    Kredit diragukan adalah pinjaman yang jatuh tempo dan lewat tiga bulan dan berdasarkan penilain bank, debitur tidak dapat membayar kembali hutangnya dan bunganya, hanya diharapkan pelunasan sekarang.
3.    Kredit macet adalah kredit yang mengalami kesulitan dalam penyelesai kewajiban-kewajibannya kepada bank baik dalam bentuk kembali pokok, bunga, denda, maupun ongkos-ongkos yang menjadi beban debitur yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
4)    Profitabilitas (Y) adalah kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh laba.
5)    Kredit bermasalah secara umum adalah semua kredit yang mengandung resiko tinggi. Kredit bermasalah adalah kredit-kredit yang mengandung kelemahan atau tidak memenuhi standar kualitas yang telah di tetapkan oleh bank (arthesa dan handiman, 2006). Sunindyo dan wijayanti (2010), menyatakan bahwa sebab-sebab timbulnya kredit bermasalah meliputi sebagai berikut:
a)    Kelemahan dari sisi intern debitur dapat disebabkan antara lain:
1.  Itikad tidak baik dari debitur
2.  Menurunnya usaha debitur mengakibatkan turunnya kemampuan debitur untuk membayar angsuran.
3.  Debitur tidak mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk mengelola usaha, sehingga usaha debitur tidak berjalan baik.
4.  Ketidakjujuran debitur dalam penggunaan kredit untuk produktif menjadi kredit konsumtif yang tidak sesuai dengan tujuan semula dalam perjanjian kredit.
b)    Kelemahan dari sisi intern bank/lembaga keuangan dapat disebabkan oleh :
1.  Itikad tidak baik dari petugas bank/lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi, seperti pegawai bank/lembaga keuangan merealisir kredit debitur yang memberi imbalan atas pencairan kredit tersebut.
2.  Kekurangmampuan petugas bank/lembaga keuangan dalam pengelolaan pemberian kredit mulai dari pengajuan permohonan sampai pencairan kredit.
3.  Kelemahan dan kurang efektifnya petugas bank lembaga keuangan membina debitur,sehingga debitur mudah memanfaatkan cela ini untuk mencoba melakukan pelanggaran maupun ingkar janji (wanprestasi).
c)    Kelemahan dari sisi ekstern bank/lembaga keuangan dapat disebabkan:
1.  Force majeur
Perubahan-perubahan yang terjadi karena bencana alam yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi debitur dalam usahanya. Perubahan ini antara lain bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kebakaran, dan lain sebagainya.
2.  Akibat perubahan-perubahan eksternal lingkungan (enviroment)
Perubahan ekonomi karena krisis moneter yang berpengaruh terhadap usaha debitur. Krisis moneter tersebut dapat menyebabkan terjadinya inflasi yang dapat menyebabkan nilai uang menurun terhadap mata uang asing. Harga barang-barang naik, menyebabkan daya beli masyarakat menurun. Kebalikan dari inflasi adalah deflasi yang dapat menyebabkan nilai uang naik terhadap mata uang asing sehingga barang-barang turun, yang menyebabkan lesuhnya produktifitas perusahaan
2.    Pengukuran variabel
Untuk meneliti bagaimana pengaruh kredit bermasalah terhadap profitabilitas ada dua operasionalisasi variabel dalam penelitian ini. Variabel, konsep variabel, indikator dan skala pengukuran yang digunakan baik untuk variabel X maupun variabel Y dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Variabel
Konsep variabel
Indikator
Skala
Kredit bermasalah (X)
Kredit yang pengembaliannya terlambat dibanding jadwal yang direncanakan, bahkan tidak dikembalikan sama sekali.
(manurung dan raharja, 2004:196)
Non performing loan (NPL) adalah kredit yang tidak lancar atau kredit dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, misalnya persyaratan mengenai pembayaran bunga, pengembalian pokok pinjaman, peningkatan marjin deposit, pengikatan dan peningkatan agunan, dan sebagainya.
(manurung dan raharja, 2004:196)

Rasio
Profitabilitas (Y)
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun modal sendiri.
(Rachmat dan Maya Ariyanti, 2009:222)
ROE adalah perbandingan (rasio) laba setelah pajak (earning after tax) terhadap Modal
(Rachmat dan Maya Ariyanti, 2009:222)
Rasio

                                 
F.    Metode Analisis
Adapun metode analisis yang digunakan :
a)    Metode analisis deskriptif yaitu menjelaskan tentang pengaruh Kredit Bermasalah terhadap profitabilitas pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani.
b)    Kredit Bermasalah
    Kredit Bermasalah
Rasio Kredit Bermasalah =                                                     x 100%
                                 Total kredit

c)    Profitabilitas

Return on Equity (ROE)
Merupakan rasio untuk mengukur kemampuan manajemen dalam mengelolah capital yang tersedia untuk mendapatkan Net Income. Adapun rumus untuk mencari rasio ini adalah :
                                            Net Income
Return on Equity  =                                        x 100 %
                                                   Equity




DAFTAR PUSTAKA


Dendawijaya, Lukman, 2005. Manajemen Perbankan, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Firdaus, Rahmat dan Maya Aryanti. 2003. Manajemen Perkreditan Bank Umum, Alfabeta, Bandung.

Harahap, Sofyan Syafri. 2006. Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan, Edisi Kelima, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta.

Hasibuan, Malayu S. P, 2007, Dasar-dasar Perbankan, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Kasmir, 2006, Manajemen Perbankan, Penerbitan Raja Grafindo Persada, Jakarta.

________, 2009, Analisa Laporan Keuangan, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kuncoro, Mudrajad dan Suhardjono. 2002, Manajemen Perbankan, Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta.

Martono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan lain, EKOSIANA, Yogyakarta.

Simorangkir, O. P. 2004. Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sinungan, Mudarsyah, 2001. Strategi Manajemen Bank, Rineka Cipta, Jakarta.

Sutarno, 2003, Aspek –aspek Hukum Perkeditan Pada Bank Alfabeta, Jakarta.

Situs Internet, Http://www.waspada.co.id diakses 2 April 2013

Umar, Husain. 2001. Research in finance and banking. PT. Gramedia, Jakarta.

Undang-Undang R.I. No.10 Tahun 1998, Tentang Pokok Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kosasih, Ruchyat (1989), Sistem Informasi Akuntansi Dan Organisasi, Erlangga, Jakarta.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (2002), Sejarah dan Struktur Organisasi BRI, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sunindyo Aris dan Wijayanti Ari Aprilia, 2010. Penanganan Kredit Bermasalah pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Semarang Pattimura Unit Jrakah. Jurusan Akuntansi Politeknik Negri Semarang Vol.5 No.1 (April 2010). Diakses 9 April 2013. Hal 54-59

Manurung Mandala dan Prathama Raharja. 2004, Uang, perbankan dan Ekonomi Moneter, Jakarta : Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Rachmat Firdaus, Maya Ariyanti. 2009. Manajemen Perkreditan Bank Umum. Bandung : ALFABET.

PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani.