BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara
sangatlah besar. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan kegiatan keuangan
pasti membutuhkan jasa bank, karena bank merupakan lembaga keuangan yang sangat
dibutuhkan oleh berbagai lapisan masyarakat, yang kegiatannya menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau rekening seperti tabungan, deposito,
rekening giro, dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman atau kredit. Kredit yang disalurkan antara lain kredit modal kerja,
kredit investasi, dan kredit konsumtif.
Adapun
aktivitas operasional yang dilaksanakan oleh bank tersebut mengeluarkan
berbagai produk dan jasa bank sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
oleh bank yang bersangkutan.
Dengan penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada
masyarakat bank juga dapat memperoleh pendapatan operasional maupun pendapatan
non operasional. Bank juga bertujuan untuk mempertahankan kontiunitas bisnis
yang dijalankannya selain untuk mendapatkan laba yang optimal, maka salah satu
syarat yang harus dipenuhi oleh bank yang sehat adalah sehatnya profitabilitas
bank untuk menjamin kelangsungan hidup bank.
Sebagaimana bank-bank lainnya, PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani, juga
tidak terlepas dari kegiatan perkreditan. Agar perencanaan kredit, administrasi
kredit, pengawasan kredit serta kebijaksanaan perkreditan dapat terjalin dengan
baik, maka pihak bank harus menjaga prestasi dan fasilitas kredit yang akan
disalurkannya.
Sumber pendapatan dan keuntungan bank yang terbesar adalah
kredit. Keberhasilan usaha dan solvabilitas bank dipengaruhi oleh kemampuan
bank tersebut mengelolah kredit yang disalurkannya kepada masyarakat. Akan
tetapi kegiatan perkreditan suatu bank merupakan suatu jenis usaha yang sangat
besar risikonya.
Kegiatan perkreditan ini dapat merugikan bank hanya dalam
jangka waktu yang singkat. Dengan menjaga mutu kredit yang disalurkannya, maka
bank dapat menekan risiko yang timbul yang disebabkan oleh penyaluran kredit,
oleh karena itu pengelolah kredit sangatlah penting bagi industri perbankan.
Karena apabila salah mengelolah kredit maka hal ini akan berdampak terhadap
pendapatan bank, sekaligus dapat menurunkan image bank dimata masyarakat.
Dapat dibayangkan jika suatu bank tidak dapat menyalurkan
kredit, Sementara dana yang berhasil dihimpun jumlahnya sudah sangat besar,
maka dapat dipastikan, bank akan mengalami kerugian besar karena harus membayar
bunga atas simpanan masyarakat kepada bank. Oleh karena itu bank tidak hanya
berfungsi sebagai penghimpun dana tetapi juga berfungsi sebagai penyalur dana.
Kegiatan
pemberian kredit pada sebuah bank sangatlah penting, besarnya
jumlah kredit yang disalurkan dapat menentukan keuntungan yang diperoleh. Akan
tetapi tidak semua kredit yang disalurkan akan memberikan keuntungan yang besar
begitupun sebaliknya. Maka dari itu perlu adanya penekanan risiko.
Risiko yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan perkreditan
yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor
Cabang Makassar Ahmad Yani, tentu saja dapat terjadi. Salah satu
risiko tersebut adalah Kredit
Bermasalah. Kredit bermasalah atau dalam kolektibilitas kredit 3, 4,
dan 5 (kurang lancar, diragukan, dan
macet) tersebut Kredit Bermasalah timbul karena adanya kredit yang mutunya
menurun.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk
mengambil judul “Pengaruh Kredit Bermasalah Terhadap Profitabilitas
pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas,
maka adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Pengaruh
Kredit Bermasalah terhadap Profitabilitas Pada PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani.?
C.
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui Pengaruh Kredit Bermasalah terhadap profitabilitas pada PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani.
D.
Manfaat
Penelitian
Manfaat penelitian sebagai berikut:
1.
Sebagai bahan masukan kepada PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani, khususnya
dalam pemberian kredit dalam usaha peningkatan profitabilitas bank tersebut.
2.
Sebagai bahan informasi atau acuan,
bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Teoritis
1. Pengertian dan Fungsi Bank
Peraturan perbankan pada umumnya diatur tentang maksud dan
tujuan didirikannya bank, prosedur, tugas dan usaha yang dilakukan oleh bank,
serta ketentuan-ketentuan lain yang pada dasarnya memberikan pedoman kepada
bank dalam menjalankan usahanya.
Seiring dengan kemajuan zaman yang diwarnai dengan kemajuan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka keberadaan bank ikut mengalami kemajuan
diberbagai aspek. Hampir seluruh sektor kehidupan tidak dapat dipisahkan dengan
bank.
Dalam beberapa tahun terakhir bank telah melengkapi diri
dengan berbagai fasilitas yang dapat memberikan kenyamanan dan keanekaragaman
produk sehingga masyarakat dapat memilih sesuai kesukaanya. Dalam pihak bank
memiliki fungsi tertentu yang bersifat khusus, yaitu bank dapat mengangkat
derajat seorang atau suatu lembaga.
a.
Pengertian Bank
Memperhatikan keberadaan perkembangan dan aktivitas
bank, maka menjadi penting untuk mengetahui pengertian bank. Adapun pengertian
bank dalam berbagai literatur sebagai berikut :
Dalam Undang-Undang No.10 tahun 1998. Tentang Perbankan,
yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang
perbankan, disebutkan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Dendawijaya (2005:14), menyatakan bahwa bank
merupakan salah satu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara
keuangan (financial intermediaries),
yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana (idle fund surplus unit)
kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (defisit unit)
pada waktu yang ditentukan.
Sedangkan menurut Hasibuan (2007:2), pengertian bank adalah
badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial
assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari
keuntungan, lebih lanjut Hasibuan menambahkan bahwa bank adalah pencipta uang
dimaksudkan bahwa bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal serta
bank adalah pengumpul dana dan penyalur kredit.
Menurut Kasmir (2006:11),
menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan
orang akan kredit baik uang yang diterimanya maupun dengan jalan mengeluarakan
uang baru sebagai uang kertas dan uang logam.
Lain halnya dengan Martono (2003:20), menjelaskan bahwa
bank adalah sebuah lembaga yang menerima berbagai simpanan dari masyarakat,
memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat
maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga baru serta
memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan
bahwa bank merupakan pemasok (suplier)
dari sebagian besar uang yang beredar yang digunakan sebagai alat tukar atau
alat pembayaran, sehingga mekanisme kebijaksanaan moneter dapat berjalan. Hal
tersebut menunjukkan bahwa bank terutama bank umum merupakan suatu lembaga
keuangan yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian suatu
negara.
b.
Fungsi Bank
Setelah dikemukakan tentang pengertian bank, maka
selanjutnya akan dibahas tentang fungsi bank. Bank merupakan suatu lembaga yang
dapat menghimpun dana-dana yang bersumber dari masyarakat dalam berbagai macam
bentuk simpanan seperti deposito berjangka, giro, tabungan, sertifikat deposito
dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Fungsi pokok menurut Undang-Undang R.I. Nomor 10 tentang
pokok perbankan (1998:67), menjelaskan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan
fungsinya tersebut, perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
Menurut Martono (2003:20), menyatakan bahwa fungsi bank
adalah sebagai lembaga intermediasi keuangan, dimana kegiatan sehari-harinya
tidak dapat dipisahkan dari bidang keuangan dengan tugas antara lain :
a.
Menghimpun Dana Dari Masyarakat (funding)
Pengertian menghimpun dana berarti mengumpulkan atau
mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan
giro, tabungan dan deposito. Pembelian dana masyarakat ini dilaksanakan oleh
bank melalui berbagai strategi agar masyarakat tertarik dan mau
menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank. Alternatif simpanan
yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah simpanan dalam bentuk giro,
tabungan, sertifikat deposito serta deposito berjangka dimana masing-masing
jenis produk tersebut memiliki kelebihan dan keuntungan sendiri. Kegiatan
menghimpun dana ini disebut funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan
memberikan rangsangan berupa imbalan yang menarik dan menguntungkan. Imbalan
jasa tersebut dapat berupa perhitungan bunga bagi bank konvensional atau
berdasarkan prinsip jual beli dan bagi hasil untuk Bank Syariah (Bank Islam).
Rangsangan lainnya dapat diberikan berupa hadiah, pelayanan yang menarik, atau
balas jasa lainnya. Semakin menarik dan menguntungkan imbalan yang diberikan,
semakin menambah minat masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
b.
Menyalurkan Dana Ke Masyarakat (lending)
Menyalurkan dana berarti melemparkan kembali dana yang
telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat
dalam bentuk pinjaman (lanable fund) bagi bank konvensional atau
pembiayaan bagi bank syariah. Bagi bank konvensional dalam memberikan pinjaman
di samping dikenakan bunga, juga dikenakan jasa pinjaman bagi penerima pinjaman
(debitur) dalam bentuk biaya administrasi serta biaya provisi dan
komisi. Sedangkan bagi Bank Syariah didasarkan pada jual beli dan bagi hasil.
Tinggi rendahnya tingkat bunga pinjaman tergantung oleh
tinggi rendahnya tingkat bunga simpanan. Semakin tinggi tingkat bunga simpanan,
semakin tinggi pula tingkat bunga pinjaman dan sebaliknya. Disamping tingkat
bunga simpanan, pengaruh tinggi rendahnya tingkat bunga pinjaman juga
dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan,
cadangan risiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional, keuntungan
utama diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan
dengan bunga pinjaman atau kredit yang diberikan. Keuntungan dari selisih bunga
bank ini dikenal dengan istilah spreadbased. Jika suatu bank mengalami
kerugian dari selisih bunga, dimana tingkat bunga simpanan lebih besar dari
tingkat bunga kredit yang diberikan (lanablefund), maka terjadilah
negatif spread.
c.
Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan
bank. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak
langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Jasa itu
dapat berbentuk antara lain pengeluaran cek bilyet giro, pengiriman uang dari
satu kota ke kota lain atau dari satu negara ke negara lain. Lalu lintas uang
giral, mendiskontokan wesel dan order membeli dan menjual wesel, sebagai media
untuk tukar menukar valuta asing dan sebagainya.
Banyaknya produk jasa yang ditawarkan sangat tergantung
pada kemampuan masing-masing bank. Semakin mampu bank tersebut, maka semakin
banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi
permodalan, manajemen serta fasilitas sarana dan prasarana yang dimilikinya.
2. Pengertian, Jenis
dan Tujuan Kredit
a.
Pengertian Kredit
Dalam membicarakan pengertian kredit ada baiknya diketahui
terlebih dahulu asal usul istilah kredit agar tidak terjadi penafsiran yang
berbeda-beda terhadap istilah kredit itu.
Kredit berasal dari kata Romawi ”credere" artinya percaya. Sedangkan dalam bahasa Belanda 'vertrouwen' dan dalam bahasa inggris believe atau trust yangmemilikiarti yang
sama yaitu percaya. Berdasarkan uraian di atas maka istilah kredit mengandung
pengertian adanya suatu kepercayaan yang ditempatkan kepada orang lain, bahwa
yang bersangkutan dimana yang akan datang akan memenuhi segala sesuatunya
sebagaimana telah disepakati bersama.
Selanjutnya Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang
perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Sinungan (2001:234), mengatakan bahwa kredit adalah
suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu
akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu dimasa yang akan datang
disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
Berdasarkan pengertian di atas menunjukkan bahwa tiap-tiap
perjanjian, jasa dan balas jasa terpisah
oleh waktu (sekarang berjasa dan kelak akan mendapat balasan) dalam azasnya
dapat dinamakan kredit. Atas dasar pengertian itu maka penjualan barang yang dilakukan sekarang dan
pembayaran akan dilakukan kelak dan sebagainya dapat dinamakan pemberian
kredit.
Menurut Sutarno (2003:93), untuk mengetahui atau menentukan
bahwa seseorang dapat dipercaya untuk memperoleh kredit, pada umumnya dunia
perbankan menggunakan instrumen analisa yang terkenal dengan The Fives Of Credit atau dikenal dengan
istilah 5 C, yaitu:
1. Character (watak)
Watak
atau character adalah sifat dasar yang ada dalam hati seseorang. Petugas
analis perlu melakukan penyelidikan atau mencari informasi menenai watak pemohon kredit. Jika kredit
digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan pada saat perjanjian
pengambilan kredit akibatnya proyek yang dibiayai dengan kredit tersebut tidak
menghasilkan pendapatan sehingga menghasilkan kredit macet.
2. Capital (modal)
Semakin
besar jumlah modal yang dimiliki pemohon kredit maka menunjukkan bahwa
perusahaan tersebut memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban membayar
hutangnya.
3. Capacity (kemampuan)
Untuk
dapat memenuhi kewajiban pembayaran, maka debitur harus memiliki kemampuan yang
berasal dari pendapatannya. Oleh karena itu seorang analis harus mampu
menganalisa kemampuan debitur untuk menbayar kembali hutangnya agar tidak
terjadi kredit macet.
4. Collateral (jaminan)
Fungsi
jaminan guna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari
barang-barang jaminan tersebut bilamana debitur tidak dapat melunasi hutangnya
pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
5. Condition of
Economy (kondisi ekonomi)
Kondisi
ekonomi adalah situasi ekonomi pada waktu dan jangka waktu tertentu dimana
kredit itu diberikan oleh bank kepada debitur. Jika kondisi ekonomi suatu
negara buruk maka sudah pasti akan mempengaruhi usaha pemohon kredit dan
pendapatan perorangan yang akibatnya berdampak pada kemampuan pemohon kredit
untuk melunasi utangnya.
b. Jenis-Jenis Kredit
Adapun jenis-jenis kredit perbankan ditinjau dari beberapa
bagian sebagai berikut :
a. Menurut
Jangka Waktunya
1)
Kredit jangka pendek adalah kredit yang
berjangka waktu maksimal 1 (satu )
tahun
2)
Kredit jangka menengah adalah kredit yang
mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun sampai 3 (tiga) tahun
3)
Kredit jangka panjang adalah kredit yang
berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun.
b. Menurut
Sifatnya.
1)
Dengan perjanjian kredit, yaitu yang
diberikan dengan perjanjian tertulis lebih dahulu yang antara lain penetapan
besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, jaminan dan cara-cara
pembayaran kembali dan sebagainya.
2)
Tanpa perjanjian kredit yaitu kredit
yang diberikan tanpa perjanjian tertulis
terlebih dahulu dan termaksud dalam golongan ini yaitu :
a) Overdraft
karena penarikan adalah penarikan rekening koran nasabah yang melampaui saldo
kredit sehingga mengakibatkan saldo debet pada rekening yang bersangkutan itu
tidak ada fasilitas kredit berdasarkan perjanjian tertulis.
b) Overdraft
karena pembebasan bunga yaitu pembebanan bunga dan biaya-biaya lain terhitung,
yang menyebabkanpelampauan plafon kredit sebagaimana tercantum dalam perjanjian
tertulis.
c) Kredit
yang diberikan yang hanya disertai aksep atau dengan jaminan surat berharga.
c. Tujuan Kredit
Adapun tujuan kredit adalah sebagai berikut :
1.
Bagi Pihak Bank (kreditur)
a.
Memperoleh pendapatan bunga kredit.
b.
Menjaga solvabilitas usaha bank.
c.
Membantu memasarkan jasa-jasa
perbankan yang lain.
d.
Mempertahankan dan mengembangkan usaha
bank.
2.
Bagi Pihak Debitur.
a.
Dengan adanya fasilitas kredit maka
memungkinkan para debitur untuk memperluas dan mengembangkan usahanya.
b.
Dapat meningkatkan minat untuk
memperoleh keuntungan sebagai jaminan kelanjutan kehidupan perusahaan.
3.
Bagi Pihak Pemerintah
a.
Untuk mengendalikan kegiatan moneter
b.
Dapat menciptakan lapangan usaha
c.
Sebagai sumber pendapatan negara
d.
Untuk menungkatatkan serta pemerataan
pendapatan masyarakat.
4.
Bagi Pihak Masyarakat.
a.
Menggurangi penganguran karena membuka
lapangan kerja baru.
b.
Meningkatkan fungsi pasar karena adanya peningkatan daya beli masyarakat.
3. Pengertian dan Jenis Kolektibilitas Kredit.
Menurut Usman (2001:255), pengertian kolektibilitas adalah
keadaan pembayaran pokok atau angsuran dan bunga kredit oleh debitur serta
tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut.
Menurut Firdaus dan Aryanti (2003:23), adapun jenis-jenis
kolektiblitas kredit adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan
kualitasnya atau kolektibilitasnya, kredit dapat digolongkan sebagai berikut :
a.
Kredit Lancar yaitu pinjaman yang
pembayaran pokok dan bunganya berjalan dengan sesuai pinjaman yang
bersangkutan, termasuk perubahan yang disetujui oleh bank.
b.
Kredit Kurang Lancar yaitu pinjaman
yang pembayaran pokoknya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian pinjaman yang
bersangkutan misalnya :
1)
Pinjaman yang jatuh tempo tidak
diperpanjang akan tetap dan belum melampaui waktu tiga bulan.
2)
Adanya tunggakan pembayaran pokok
lewat tiga bulan dan tunggakan bunga
satu bulan dan berdasarkan penilaian bank debitur dapat melunasi hutangnya dan seluruh
bunganya.
3)
Khusus pinjaman akses yang jangka
waktunya telah lewat dan belum diperpanjang akan tetapi belum melampaui tiga
bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur masih dapat melunasi hutangnya
dan seluruh bunganya.
c.
Kredit Diragukan adalah pinjaman yang jatuh tempo dan lewat
tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur tidak dapat membayar kembali
hutangnya dan bunganya, hanya diharapkan pelunasan sekarang. Kurangnya 50% dari
saldo debetnya pinjaman tanpa perjanjian kredit dan tanpa aksep yang
berdasarkan penilaian bank diharapkan dapat diperoleh pelunasan yang
sekurang-kurangnya 50% dari saldo debetnya.
d.
Kredit Macet adalah pinjaman yang tidak dapat dikategorikan
dari tiga jenis tersebut diatas dan menurut penilaian bank, hanya dapat
diharapkan pelunasannya kurang dari 50% dari saldo debetnya.
e.
Kredit dalam pengawasan adalah kredit
yang dalam pengawasan bank.
2. Menurut
penggunaanya adalah pinjaman yang diberikan berdasarkan tujuan penggunaanya
yang dapat dilihat dari sudut produktivitasnya seperti :
a.
Kredit modal kerja perdagangan
b.
Kredit modal kerja produksi
c.
Kredit investasi yaitu kredit yang
diberikan dengan tujuan menambah alat-alat produksi yang tepat dan tahan lama
yang bisa disebut barang modal. Kredit semacam ini biasanya diberikan kepada
pengusaha industri yang mempunyai jangka waktu panjang.
3. Menurut
Ciri atau Kriterianya
Sesuai dengan lampiran SE-BI No. 31/1-/UPPB,12-11-1998,
ciri atau kriteria ke-5 macam kualitas kredit di atas dapat digolongkan sebagai
berikut :
a.
Penggolongan kualitas Kredit
Berdasarkan Prospek Usaha.
1)
Lancar
Kredit
yang digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.
a)
Industri atau kegiatan usaha memiliki
potensi pertumbuhan yang baik.
b)
Pasar yang stabil dan tidak
dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian. Persaingan yang terbatas
termasuk posisi yang kuat dalam pasar.
c)
Manajemen yang sangat baik.
d)
Perusahaan afiliasi atau grup stabil
dan mendukung usaha.
e)
Tenaga kerja yang memadai dan belum
pernah tercatat mengalami perselisihan atau pemogokan.
2)
Dalam Perhatian Khusus
Kredit yang digolongkan dalam perhatian khusus apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)
Industri atau kegiatan usaha memiliki
pertumbuhan yang terbatas.
b)
Posisi di pasar baik, tidak banyak
dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian. Pangsa pasar sebanding dangan
pesaing.
c)
Manajemen yang baik
d)
Perusahaan afiliasi atau grup stabil
dan tidak memiliki dampak yang memberatkan terhadap debitur.
e)
Tenaga kerja pada umumnya memadai dan
belum pernah tercatat mengalami perselisihan atau pemogokan.
3)
Kurang Lancar
Kredit yang digolongkan kurang lancar apabila memenuhi
kriteria sebagai berikut :
a)
Industri atau kegiatan usaha
mununjukkan potensi pertumbuhan yang sangat terbatas atau tidak mengalami
pertumbuhan.
b)
Pasar dipengaruhi oleh perubahan
kondisi perekonomian posisi di pasar cukup baik tetapi banyak pesaing namun
dapat pulih kembali jika melaksanakan stategki bisnis yang baru.
c)
Manajemen yang baik
d)
Hubungan dengan perusahaan afiliasi
artau grup mulai memberikan dampak yang memberatkan bagi debitur.
e)
Tenaga kerja berlebihan namun hubungan
pimpinan dan karyawan pada umumnya baik.
4)
Diragukan
Kredit yang digolongkan diragukan apabila :
a)
Industri atau kegiatan usaha menurun.
b)
Pasar sangat dipengaruhi oleh
perubahan kondisi perekonomian. Persaingan usaha sangat ketat dan operasional
perubahan mengalami permasalahan yang serius.
c)
Manajemen kurang berpengalaman
d)
Tenaga kerja berlebihan dalam jumlah
yang sangat besar sehingga dapat
menimbulkan keresahan.
5)
Macet
Kredit yang digolongkan macet apabila :
a)
Kelangsungan usaha sangat diragukan.
b)
Kehilangan pasar sejalan dengan
kondisi perekonomian yang menurun.
c)
Manajemen yang lemah
d)
Terjadi pemogokan tenaga kerja yang
sulit diatasi.
b.
Penggolongan Kualitas Kredit
Berdasarkan Kondisi Keuangan.
1)
Lancar
Digolongkan lancar apabila :
a)
Perolehan laba tinggi dan stabil.
b)
Perolehan data cukup lancar namun tidak memiliki potensi menurun.
c)
Permodalan kuat.
d)
Analisis arus kas menunjukkan bahwa
debitur dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok serta bunga tanpa dukungan
sumber dana tambahan.
2)
Dalam Perhatian Khusus
Digolongkan dalam perhatian khusus apabila :
a)
Perolehan laba rendah.
b)
Permodalan cukup baik dan pemilik
mempunyai kemampuan memberikan modal
tambahan apabila diperlukan.
c)
Analisis arus kas menunjukkan bahwa
meskipun debitur mampu memenuhi kewajiban pembayaran pokok serta bunga, namun
terdapat indikasi masalah tertentu yang apabila tidak diatasi akan mempengaruhi
pembayaran.
3)
Kurang Lancar
Digolongkan kurang lancar apabila :
a)
Laba sanagt kecil dan negatif
b)
Rasio utang terhadap modal cukup
tinggi.
c)
Likuditas kurang dan modal kerja
terbatas.
d)
Kegiatan usaha terpengaruh perubahan
nilai tukar mata uang dan suku bunga.
e)
Perpanjangan kredit untuk menutupi
kesulitan keuangan.
4)
Diragukan
Digolongkan kredit diragukan apabila :
a)
Laba sangat kecil dan negatif.
Kerugian operasional dibiayai dengan penjualan aset.
b)
Rasio utang terhadap modal cukup
tinggi.
c)
Likuiditas sangat rendah.
d)
Analisa arus kas menunjukkan
ketidakmampuan membayar pokok dan bunga.
e)
Pinjaman baru digunakan untuk memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo.
5)
Macet
Digolongkan kredit macet apabila :
f)
Mengalami kerugian yang besar, tidak
mempu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan.
a)
Rasio utang terhadap modal sangat
tinggi.
b)
Kesulitan likuiditas.
c)
Analisis arus kas menunjukkan bahwa
debitur tidak mampu menutupi biaya operasionalnya.
d)
Pinjaman baru digunakan untuk menutupi
pinjaman yang sebelumnya
4. Pengertian Kredit
Bermasalah
Menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002:462), Non Performing Loan (NPL) atau kredit
bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar
sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah
diperjanjikannya.
Kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), menurut ketentuan Bank Indonesia
merupakan kredit yang digolongkan kedalam kolektibilitas kurang lancar,
diragukan dan macet.Non Performing
Loandapat dihitung dengan menjumlahkan kredit kurang lancar, diragukan
dan macet berbanding total kredit dikali 100 %.
Menurut hasil penelitian juga mencatat bahwa Uniform
Classification System (UCS) memberikan kontribusi terhadap peningkatan Non
Performing Loan yang terjadi pada kegiatan perkreditan yang dilakukan oleh
bank. Sesuai dengan penjelasan pada (http://.waspada.co.id2 April 2013)
ternyata peningkatan Non Performing
Loanyang terjadi pada kegiatan perkreditan bank disebabkan oleh kondisi
keuangan debitur, penyebab yang kedua yaitu keterlambatan pembayaran, yang
ketiga masalah pembayaran lain dan penyebab yang terakhir karena buruknya
prospek usaha debitur.
Adapun peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang
penetapan Uniform Classification System (UCS) dan penyediaan dana kepada satu
debitur yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.
Hari tunggakan penyebab bunga yang
lebih pendek antara 60 sampai dengan 90 hari untuk kolektibilitas Non
Performing Loan.
2.
Penetapan kebijakan kolektibilitas
oleh bank harus sesuai dengan hasil review BI.
3.
Penetapan kolektibilitas yang paling
rendah untuk debitur yang mimiliki fasilitas di bank lain (bank cheking)
4.
Penurunan kolektibilitas satu tingkat
untuk debitur yang belum menyerahkan laporan keuangan dengan maksimum
kolektibilitas kurang lancar.
5. Pengertian Profitabilitas
Menurut Harahap (2006:304), bahwa profitabilitas
mengambarkan kemampuan perusahaan untuk mendapatkan laba melalui semua
kemampuan dan sumber yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah
karyawan, jumlah cabang dan sebagainya.
Sedangkan menurut Simorangkir (2004:152), yang dimaksud dengan
profitabilitas (profitability) atau rentabilitas adalah kemampuan suatu
bank dalam memperoleh laba.
Lain halnya dengan Kasmir (2006:234),
rentabilitas rasio sering disebut profitabilitas usaha. Rasio ini digunakan
untuk mengukur efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang
bersangkutan.
Dari beberapa defenisi di atas, maka ditarik suatu kesimpulan bahwa Profitabilitas adalah
Rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba, baik dengan
menggunakan seluruh aktiva yang ada maupun dengan modal sendiri.
6. Penyebab kredit
bermasalah
Penyebab
kredit bermasalah menurut Arsasi (2008) diantaranya :
1.
Self
Dealing
Self dealing terjadi karena adanya
interest tertentu dari pejabat pemberi kredit terhadap permohonan yang diajukan
nasabah.
2.
Anxiety
for Income
Adanya ambisi atau nafsu yang
berlebihan untuk memperoleh laba bank melalui penerimaan bunga kredit.
3.
Compromise
of Credit Principles
Pelanggaran prinsip-prinsip oleh
pimpinan bank yang menyetujui pemberian kredit.
4.
Incomplete
Credit Information
Terbatasnya informasi seperti data
keuangan dan laporan usaha, disamping informasi lainnya seperti penggunaan
kredit , perencanaan, ataupun keterangan mengenai sumber pelunasan kembali
kredit.
5.
Failure
tonoblain or Enforce Liquidation Agreements
Sikap ragu-ragu dalam menentukan
tindakan terhadap suatu kewajiban yang telah diperjanjikan.
6.
Complacency
Sikap memudahkan suatu masalah dalam
proses kredit.
7.
Lack
of supervising
Kurangnya pengawasan yang efektif dan
berkesinambungan setelah pemberian kredit karena nasabah tidak memenuhi
kewajibannya dengan bank.
8.
Technical
Incopetence
Tidak adanya kemampuan tekhnis dalam
menganalisis permohonan kredit dari aspek keuangan maupun aspek lainnya.
9.
Overlending
Overlending adalah pemberian kredit
yang besarnya melampaui batas kemampuan pelunasan kredit oleh nasabah.
10. Competition
Competition merupakan persaingan yang kurang sehat antar bank yang
memperebutkan nasabah.
B. Penelitian Terdahulu
No
|
Nama peneliti
|
Judul
|
Tahun
|
Hasil penelitian
|
1
|
Chindry anggraeni lithfihani
|
Pengaruh kualitas aktiva produktifd an kredit
bermasalah terhadap probilitas pada PT Bank Negara Indonesi Persero Tbk
|
2009
|
Kualitas aktiva produktif dan kredit bermasalah
berpengaruh terhadap profitabilitas
|
2
|
Nasrantika sunarto
|
Pengaruh non performing loan terhadap return on
asset sector perbankan di indonesia
|
2010
|
Terdapat pengaruh non performing loan terhadap
return on asset
|
3
|
Muh rusydi dan fakhiri hafid
|
Pengaruh penyaluran kredit terhadap profitabilitas
pada PT Bank Xyz
|
2007
|
Peningkatan penyaluran kredit berpengaruh terhadap
profitabilitas PT Bank Xyz
|
C.
Kerangka Pikir
Bank sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Dimana di
dalam proses penyalurannya tidak terlepas dari sebuah risiko.
Semakin besar jumlah kredit yang
disalurkan, semakin besar pula risikonya. Oleh karena itu kredit-kredit yang
bermasalah harus digolongkan dengan melihat kolektibilitasnya, sehingga bank
dapat melihat keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup lagi membayar sebagian
atau seluruh kewajibannya kepada bank atau lebih dikenal dengan istilah Non
Performing Loan (NPL), sehingga profitabilitas yang diharapkan oleh bank dapat
tercapai.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar kerangka pikir berikut
ini :
D.
Hipotesis
Berdasarkan masalah pokok yang telah diajukan maka penulis
mengemukakan hipotesis sebagai berikut : ”Diduga bahwa Kredit Bermasalah berpengaruh
terhadap tingkat Profitabilitas pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor
Cabang Makassar Ahmad Yani”.
BAB III.
METODE PENELITIAN
A.
Pendekatan
penelitian
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kuantitatif,karena penelitian ini disajikan dalam bentuk angka-angka. Hal ini
sesuai dengan pendapat (Arikunto 2006: 12) yang mengemukakan penelitian kuantitatif
adalah pendekatan penelitian yang banyak dituntut menguatkan angka, mulai dari
pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta penampilan hasilnya.
B. Tempat
dan waktu
Penelitian dilaksanakan dalam wilayah pemerintah kota
makassar pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor
Cabang Makassar Ahmad Yani yang bertempat di Makassar.
Sedangkan waktu Penelitian sampai dengan penyusunan laporan
ini kurang lebih 1 (satu) bulan.
C.
Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan laporan ini, penulis menggunakan metode
pengumpulan data sebagai berikut :
1.
Penelitian Pustaka (library research) yaitu
penelitian yang dilakukan dengan jalan mengadakan telaah secara langsung
terhadap beberapa buku literatur sebagai bahan pustaka, karangan ilmiah yang erat
hubungannya dengan masalah yang diteliti.
2.
Penelitian Lapang (field research) yaitu
penelitian yang dilakukan dengan jalan mengadakan kunjungan secara langsung
terhadap objek yang diteliti yang telah ditetapkan.
Untuk mengumpulkan data lapang yang diperlukan, digunakan
tehnik atau metode sebagai berikut :
a.
Observasi yaitu cara pengumpulan data
dengan pengamatan, secara langsung terhadap obyek yang diteliti.
b.
Interview yaitu mengadakan wawancara
langsung dengan pimpinan dan karyawan bank yang ada hubungannya dengan
penelitian ini.
D.
Jenis dan Sumber Data
a) Jenis Data
a.
Data Kualitatif, yaitu data yang
diperoleh dari bank dalam bentuk informasi baik secara lisan maupun secara
tulisan, seperti sejarah singkat berdirinya perusahaan, struktur organisasi dan
kegiatan usaha.
b.
Data Kuantitatif yaitu data yang
berasal dari pihak bank seperti jumlah kredit macet.
b) Sumber Data
Adapun sumber data yang digunakan
yaitu:
a.
Data Primer yaitu data yang diperoleh
secara langsung dari perusahaan berdasarkan hasil observasi dan wawancara
dengan pimpinan dan karyawan.
b.
Data Sekunder adalah data yang
diperoleh dari dokumen dan
laporan-laporan tertulis yang dibuat secara berkala dan berhubungan dengan
penelitian ini.
E.
Defenisi Operasional dan Pengukuran Variabel
1.
Definisi Operasional
Agar memudahkan penelitian ini sesuai dengan
permasalahan yang ada dan untuk menyamakan persepsi terhadap variabel yang
diteliti, maka dikemukakan variabel secara operasional :
1)
Kolektibilitas adalah penggolongan
kredit berdasarkan kualitasnya seperti kredit lancar (L), kredit dalam
perhatian khusus (DPK), kredit kurang lancar (KL), Kredit diragukan (D), kredit
macet (M).
2)
Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
3)
Kredit bermasalah (X) adalah suatu
keadaan dimana nasabah tidak mampu untuk membayar dari sebagian atau seluruh
hutangnya. Yang termaksud dalam kredit bermasalah diantaranya yaitu:
1.
Kredit kurang lancar yaitu pinjaman
yang pembayaran pokoknya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian pinjaman yang
bersangkutan misalnya pinjaman yang jatuh tempo akan tetap dan belum melampaui
waktu tiga bulan.
2.
Kredit diragukan adalah pinjaman yang
jatuh tempo dan lewat tiga bulan dan berdasarkan penilain bank, debitur tidak
dapat membayar kembali hutangnya dan bunganya, hanya diharapkan pelunasan
sekarang.
3.
Kredit macet adalah kredit yang mengalami
kesulitan dalam penyelesai kewajiban-kewajibannya kepada bank baik dalam bentuk
kembali pokok, bunga, denda, maupun ongkos-ongkos yang menjadi beban debitur
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
4)
Profitabilitas (Y) adalah kemampuan
suatu perusahaan untuk memperoleh laba.
5)
Kredit bermasalah secara umum adalah
semua kredit yang mengandung resiko tinggi. Kredit bermasalah adalah
kredit-kredit yang mengandung kelemahan atau tidak memenuhi standar kualitas
yang telah di tetapkan oleh bank (arthesa dan handiman, 2006). Sunindyo dan
wijayanti (2010), menyatakan bahwa sebab-sebab timbulnya kredit bermasalah
meliputi sebagai berikut:
a)
Kelemahan dari sisi intern debitur
dapat disebabkan antara lain:
1. Itikad
tidak baik dari debitur
2. Menurunnya
usaha debitur mengakibatkan turunnya kemampuan debitur untuk membayar angsuran.
3. Debitur
tidak mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk mengelola usaha,
sehingga usaha debitur tidak berjalan baik.
4. Ketidakjujuran
debitur dalam penggunaan kredit untuk produktif menjadi kredit konsumtif yang
tidak sesuai dengan tujuan semula dalam perjanjian kredit.
b) Kelemahan
dari sisi intern bank/lembaga keuangan dapat disebabkan oleh :
1.
Itikad tidak baik dari petugas
bank/lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi, seperti pegawai bank/lembaga
keuangan merealisir kredit debitur yang memberi imbalan atas pencairan kredit
tersebut.
2.
Kekurangmampuan petugas bank/lembaga
keuangan dalam pengelolaan pemberian kredit mulai dari pengajuan permohonan
sampai pencairan kredit.
3.
Kelemahan dan kurang efektifnya
petugas bank lembaga keuangan membina debitur,sehingga debitur mudah
memanfaatkan cela ini untuk mencoba melakukan pelanggaran maupun ingkar janji
(wanprestasi).
c) Kelemahan
dari sisi ekstern bank/lembaga keuangan dapat disebabkan:
1.
Force majeur
Perubahan-perubahan yang terjadi
karena bencana alam yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi debitur dalam
usahanya. Perubahan ini antara lain bencana alam seperti banjir, tanah longsor,
kebakaran, dan lain sebagainya.
2.
Akibat perubahan-perubahan eksternal
lingkungan (enviroment)
Perubahan ekonomi karena krisis
moneter yang berpengaruh terhadap usaha debitur. Krisis moneter tersebut dapat
menyebabkan terjadinya inflasi yang dapat menyebabkan nilai uang menurun
terhadap mata uang asing. Harga barang-barang naik, menyebabkan daya beli
masyarakat menurun. Kebalikan dari inflasi adalah deflasi yang dapat
menyebabkan nilai uang naik terhadap mata uang asing sehingga barang-barang
turun, yang menyebabkan lesuhnya produktifitas perusahaan
2.
Pengukuran variabel
Untuk
meneliti bagaimana pengaruh kredit bermasalah terhadap profitabilitas ada dua
operasionalisasi variabel dalam penelitian ini. Variabel, konsep variabel,
indikator dan skala pengukuran yang digunakan baik untuk variabel X maupun
variabel Y dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Variabel
|
Konsep
variabel
|
Indikator
|
Skala
|
Kredit bermasalah (X)
|
Kredit yang pengembaliannya
terlambat dibanding jadwal yang direncanakan, bahkan tidak dikembalikan sama
sekali.
(manurung dan raharja, 2004:196)
|
Non
performing loan (NPL) adalah kredit yang tidak lancar atau kredit dimana
debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, misalnya persyaratan
mengenai pembayaran bunga, pengembalian pokok pinjaman, peningkatan marjin
deposit, pengikatan dan peningkatan agunan, dan sebagainya.
(manurung dan
raharja, 2004:196)
|
Rasio
|
Profitabilitas (Y)
|
Profitabilitas adalah kemampuan
perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva
maupun modal sendiri.
(Rachmat dan Maya Ariyanti, 2009:222)
|
ROE
adalah perbandingan (rasio) laba setelah pajak (earning after tax) terhadap
Modal
(Rachmat dan Maya
Ariyanti, 2009:222)
|
Rasio
|
F.
Metode Analisis
Adapun
metode analisis yang digunakan :
a) Metode
analisis deskriptif yaitu menjelaskan tentang pengaruh Kredit Bermasalah terhadap
profitabilitas pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang
Makassar Ahmad Yani.
b)
Kredit Bermasalah
Kredit Bermasalah
Rasio Kredit Bermasalah = x 100%
Total kredit
c) Profitabilitas
Return on Equity (ROE)
Merupakan rasio untuk mengukur kemampuan manajemen dalam
mengelolah capital yang tersedia untuk mendapatkan Net Income. Adapun
rumus untuk mencari rasio ini adalah :
Net Income
Return on Equity = x 100 %
Equity
DAFTAR
PUSTAKA
Dendawijaya, Lukman, 2005. Manajemen Perbankan, Edisi Kedua, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Firdaus, Rahmat dan Maya Aryanti. 2003. Manajemen Perkreditan Bank
Umum, Alfabeta, Bandung.
Harahap, Sofyan Syafri. 2006. Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan,
Edisi Kelima, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta.
Hasibuan,
Malayu S. P, 2007, Dasar-dasar Perbankan, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Kasmir, 2006,
Manajemen Perbankan, Penerbitan Raja Grafindo Persada, Jakarta.
________, 2009,
Analisa Laporan Keuangan, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kuncoro, Mudrajad dan Suhardjono. 2002, Manajemen Perbankan, Edisi
Pertama, BPFE, Yogyakarta.
Martono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan lain, EKOSIANA,
Yogyakarta.
Simorangkir, O. P. 2004. Pengantar Lembaga Keuangan Bank
dan Non Bank, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sinungan, Mudarsyah, 2001. Strategi Manajemen Bank, Rineka
Cipta, Jakarta.
Sutarno, 2003, Aspek –aspek Hukum Perkeditan Pada Bank
Alfabeta, Jakarta.
Umar, Husain. 2001. Research in finance and banking. PT.
Gramedia, Jakarta.
Undang-Undang R.I. No.10 Tahun 1998, Tentang Pokok
Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
Usman,
Rachmadi. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
Kosasih, Ruchyat (1989), Sistem Informasi Akuntansi Dan
Organisasi, Erlangga, Jakarta.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (2002), Sejarah dan
Struktur Organisasi BRI, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sunindyo Aris dan Wijayanti Ari Aprilia, 2010. Penanganan
Kredit Bermasalah pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Semarang
Pattimura Unit Jrakah. Jurusan Akuntansi Politeknik Negri Semarang Vol.5 No.1
(April 2010). Diakses 9 April 2013. Hal 54-59
Manurung Mandala dan Prathama Raharja. 2004, Uang,
perbankan dan Ekonomi Moneter, Jakarta : Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia.
Rachmat Firdaus, Maya Ariyanti. 2009. Manajemen Perkreditan
Bank Umum. Bandung : ALFABET.
PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk. Kantor Cabang
Makassar Ahmad Yani.