Home » » Makna Pembukaan UUD

Makna Pembukaan UUD



Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pengertian yang berbeda-beda , yang pada prinsipnya merupakan cita-cita dan tujuan dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut pembahasan mengenai makna yang terkandung di setiap alinea Pembukaan UUD 1945.

a. Pengertian Yang terkandung dalam Alinea Pertama, yaitu :
  1. Adanya pengakuan bahwa bangsa indonesia menjunjung tinggi hak kodrati dari setiap bangsa untuk merdeka.
  2. Adanya pernyataan bahwa bangsa indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  3. Adanya suatu keinginan bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan, serta.
  4. Adanya pernyataan bahwa bangsa indonesia siap membantu bangsa-bangsa lain untuk merdeka.

b. Pengertian yang terkandung dalam Aline kedua, yaitu:
  1. Bahwa perjuangan bangsa indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan
  2. Bahwa bangsa indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan, serta.
  3. Bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.

c. Pengertian yang terkandung dalam Aline ketiga, yaitu 
  1. Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa,
  2. Bahwa kemerdekaan bangsa indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan, serta
  3. Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

d. Pengertian yang terkandung dalam Alinea keempat, yaitu
  1. Adanya keinginan untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
  2. Adanya keinginan untuk memajukan kesejahteraan umum
  3. Adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi, serta
  5. Dasar negara, yaitu pancasila.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD Dasar 1945
Pokok pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatianan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis (undang-undang) maupun hukum yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
  1. Pokok pikiran I “Negara”, begitu bunyinya, yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Kalimat tersebut mengandung pengertian negara persatuan, negara yang melindungi  dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengrtian pembukaan UUD 1945 itu, menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
  2. Pokok pikiran II. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam pokok pikiran kedua ini, negara hendak mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,. Negara memiliki kewajiban kepada seluruh rakyat indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  3. Pokok pikiran III.Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah negara yang berkaudalatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan pemusyawaratan/perwakilan. Artinya sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas pemusyawaratan/perwakilan.
  4. Pokok pikiran IV. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah negara yang berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, undang-undang dasar itu harus mengandung isi yang mewajibkan budi pekerti kemanusiaan yang luhur memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pkok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 ini selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal yang terdapata pada Pasal-pasal UUD 1945.

Kedudukan Pembukaan Undang-undang  Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hukum dasar bernegara dan cita-cita serta tujuan negara yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian, kedudukan Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945, meskipun pada waktu pengesahannya menjadi satu kesatuan. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut,
  1. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang menentukan adanya UUD 1945 serta pancasila sebagai dasar dari Pembukaan UUD 1945.
  2. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan indonesia yang termuat pada alinea ketiga yang menyatakan tentang tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan sehubung dengan pernyataan kemerdekaan itu, yaitu mewujudkan cita-cita bangsa indonesia.
  3. Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di negara indonesia karena memuat Pancasila yang merupakan norma dasar yang menjadi dasar bagi penyuruhan tertib hukum tertinggi, pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan peraturan-peraturan hukum di bawahnya berlaku berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
  4. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat dan tetap karena memuat cita-cita hukum dan terkandung pokok-pokok kaidah negara fundamental sehingga tidak dapat diubah, meskipun batang tubuhnya mengalami perubahan (amandemen). Kesepakatan dari MPR untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945 ini beralasan “pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofi dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.