Home » » Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Lembaga penegak hukum di negara kita adalah pengadilan, kejaksaan, dan kepolosian. Lembaga-lembaga ini secara formal, tugas dan fungsinya sudah diatur dalam undang-undang. Namun, apabila kita cermati tugas dann fungsinya ternyata mempunyai dampak positif sebagai lembaga pengendalian sosial.


1). Pengendalian


Sebagaiman di atur dalam Undang-undang No. 14 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, badan peradilan dapat dibedakan menjadi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan tata usaha negara.
Dalam lingkungan pengadilan umum, terdapat pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkama Agung. Lembaga inilah yang berwenangvmemutuskan, baik perkara pidana maupun pedata, untuk semua golongan warga sipil (bukan militer). Dengan keputusan pengadilan yang berupa keputusan hukum dalam masyarakat, dehingga siapa yang salah wajib dikenai sanksi hukum dan siapa yang tidak bersalah akan bebas dari tuntutan hukum.Tujuan dari penjatuhan sanksi hukum dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, dari aspek masyarakat; Dengan penjatuhan hukum kepada terdakwa suasana kehidupan masyarakat akan tenang dan tentram karena ada penegakan hukum. Di samping itu, hal ini juga dapat memberi pendidikan kepada masyarakat agar anggota masyarakat membiasakan hidup tertib dan teratur. Kedua, dari aspek terdakwa; Dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa atas segala kesalahan, mereka diharapkan sadar atas kesalhannya dan tidak mengulanginya lagi.
Kewenangan dari pengadilan agama adalh memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan di antara mereka yang beragama islam dalm perkara-perkara nikah, talak, rujuk, warisan, hibah, nafkah, dan wakaf,
Kewenangan pengadilan militer adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia, sedangkan kewenangan pengadilan tata Usaha Negara (UU No. 5 tahun 1986 ) adalah memeriksa dan memutus perkara mengenai sengketa tata usaha negara.

2). Kejaksaan

Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang diserahi tugas dan wewenang untuk melakukan penuntutan umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Secara rinci wewenang penuntut umum sebagaimana pasal 14 UU No. 8 tahun 1981 yang disebut sebagai kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) adalah sebagai berikut.
  1. Menerima dan memeriksa, berkas  perkara penyelidikan dari penyidikan atau penyidik pembantu.
  2. Mengadakan prapenuntukan apabila ada kekurangan pada penyedikan dengan memperhatiakn ketentuan pasal 110 ayat (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik,
  3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan, dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik,
  4. Membuat surat dakwaan,
  5. Melimpahkan perkara ke pengadilan,
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun saksi, untuk datang pada sidang yang ditentukan,
  7. Melakukan penuntutan,
  8. Menutup perkara demi kepentingan hukum, 
  9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini,
  10. Melaksanakan penetapan hakim.
3) Kepolisian

Kepolisian adalh lembaga penegak hukum yang mempunyai tanggung jawab untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. contohnya mengatur ketertiban lalu lintas jalan raya. Disamping bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, polisi juga mempunyai tugas yang berkaitan dengan bidang hukum, yaitu tugas sebagai penyidik. Berdasarkan pasal 1 UU No. 8 tahun 1981 disebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Bukti itu akan membuat jelas  mengenai tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

Gambar Lembaga Penegak Hukum